• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terungkap Oknum Pelayaran APL Terima Rp 30 Juta Perkontainer

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto saat menjalani sidang di PN. Surabaya.( Foto : Jaka)

Terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto saat menjalani sidang di PN. Surabaya.( Foto : Jaka)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Tagara Pridima SE, saksi ahli dari Dirjen Bea Cukai Pusat, yang di hadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Katrin dan Fadil membuat terdakwa Dian Priyanto semakin tersudut oleh keterangan pria yang bekerja di bagian pelaksana pemeriksa sistim informasi terpadu tersebut. (26/11)

Menurut keterangan Tagara, bahwa yang boleh mengajukan perubahan data manifes adalah pihak pengangkut yakni importir, bukan pihak pelayaran. Sebab, dokumen awal untuk manifesta diajukan sendiri oleh pihak importir.

“Permohonan perubahan data manifes konsepnya berdasarkan bill of landing (BL). Bea Cukai tidak akan meminta pihak pengangkut untuk menyampaikan per BL, yang kita minta hanya datanya saja. Perbedaan itu kerap muncul pada saat mulai pembuatan data manifes,” pendapat saksi kepadaJaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin dan Fadil.

Lebih lanjut, saksi menuturkan, bahwa untuk setiap perubahan dokumen manifes, harus dilandasi dokumen pendukung. Misal, awalnya mungkin manifes itu menyampaikan ada 12 karton. Tapi ternyata, saat barang itu masuk ke Indinesia dalam bentuk 2 palet, masing-masing palet ada 6 dan 7 karton.

“Walaupun intinya sama, tapi tetap harus diajukan permohonan atas 13 karton tadi menjadi 2 paket,” lanjut saksi,” pungkas saksi.

Sementara itu Dian Priyanto, saat diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Daniel Damaroy, mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemalsuan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB), permintaan pemalsuan data itu dia lakukan karena dirinya dibayar Rp 90 juta untuk 3 kontainer Miras Impor.

“Perubahan data itu atas permintaan Daniel, namun perubahan tersebut tidak dilandasi dokumen pendukung dan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Untuk perubahan data tersebut, saya menerima Rp 90 juta, untuk 3 kontainer,” aku terdakwa Dian Priyanto saat diperiksa.

Diketahui, terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto didakwa JPU Katrin Sunita dan M. Fadil dengan pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, akibat pemalsuan data importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), didapati 3 (tiga) unit container ukuran 40 feet dengan Nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20 persen.

Kedua terdakwa tersebut didakwa dan diancam dengan Pasal 103 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181112-WA0012
    Sidang Impor Miras Ilegal, 8 Saksi Pojokkan Terdakwa
  • Oknum Pelayaran APL Jadi Tersangka Penyelundupan 3 Kontainer Miras.
    Oknum Pelayaran APL Jadi Tersangka Penyelundupan 3…
  • IMG-20181217-WA0029
    Oknum APL Dan Importir Nakal, " Cuma" Di Tuntut 3…
  • IMG-20181210-WA0017
    Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi
  • IMG-20181106-WA0011
    Sidang Perdana Penyelundupan Miras Dan Rokok Ilegal
  • IMG-20180802-WA0054
    Sri Mulyani " Konferensi Pers " Penyelundupan Miras
Previous Post

Kajari Gresik Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Dispora

Next Post

Eksepsi PH Terdakwa Mantan Ketua HIPMI Ditolak Jaksa

Ida

Ida

RelatedPosts

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat
POLITIK

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

by Rofik hardian
04/07/2026
0

PACITAN l bidik.news - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD...

Read moreDetails
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

03/07/2026
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

03/07/2026

Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta

03/07/2026

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

03/07/2026

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

02/07/2026
Next Post
Eksepsi PH Terdakwa Mantan Ketua HIPMI Ditolak Jaksa

Eksepsi PH Terdakwa Mantan Ketua HIPMI Ditolak Jaksa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

04/07/2026
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

03/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.