BIDIK NEWS | SURABAYA – Daniel Damaroy, Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya. Dua tersangka atas perkara penyelundupan 3 kontainer miras impor dari negara Singapura, diketahui bahwa tersangka Dian Priyanto adalah karyawan sebuah perusahaan Shipper (pelayaran) APL yang berkantor di Jl. Jembatan Merah Surabaya.
Hal ini dibuktikan ketika salah seorang sumber media BIDIK mengatakan bahwa memang Dian Priyanto adalah salah satu oknum yang bekerja di perusahaan Shipper APL tersebut.
” Ya benar salah satu tersangkanya oknum pelayaran APL ,” ujar sumber BIDIK yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Kedua tersangka yang diserahkan oleh penyidik dari Kantor Pelayanan dan Pencegahan Bea Cukai Tanjung Perak ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya , Senen (16/10/2018), saat ini sedang di tahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Adapun keterlibatan Dian Priyanto ini, diduga bekerja sama dengan importir untuk memalsukan dokumen manifest.
Seperti diketahui, Penyidik KPP Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka terkait penyelundupan 3 kontainer Miras dari Singapura dan sempat tidak ditahan.
Dalam menjalankan aksinya , kedua tersangka menggunakan modus dengan memalsukan dokumen PIB ( Pemberitahuan Impor Barang). Terkait keterlibatan Dian Priyanto , Perusahaan Shipper APL belum dapat dikonfirmasi.
Kedua tersangka ini dituduhkan melanggar Undang – Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dalam Pasal 103. (J4k/ Riz).









