GRESIK I bidik.news – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya gudang penyimpanan narkotika jenis ganja asal thailand seberat 3,37 ton di Kabupaten Gresik. Kasus ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan citra Gresik sebagai Kota Santri.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto menyebut jumlah ganja yang ditemukan bukanlah angka kecil dan berpotensi merusak masa depan jutaan anak muda, termasuk pelajar dan santri.
“Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mengancam ketahanan sosial dan moral masyarakat, terutama di tengah persiapan Indonesia menyongsong bonus demografi,” ujarnya.
Fajar memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atas keberhasilan mengungkap gudang ganja tersebut. Namun, mereka menegaskan pengungkapan tidak boleh berhenti pada penemuan barang bukti maupun penangkapan pelaku di lapangan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika hingga ke aktor intelektual, bandar besar, jalur pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap jaringan tersebut,” tegasnya.
Masih menururnya, penyidik wajib menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan sehingga para pelaku tidak lagi memiliki keuntungan ekonomi dari bisnis narkotika.
Dalam upaya pencegahan, Fajar mendorong keterlibatan para ulama, pesantren, kiai, nyai, dan pengurus masjid sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Tidak hanya itu, Fajar juga mengingatkan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk para bandar besar maupun pihak yang diduga membekingi jaringan narkotika,” jelasnya.
Ditambahkannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur ancaman pidana maksimal, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. Oleh karena itu, mereka meminta ketentuan tersebut diterapkan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, Forkopimda, organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, LDII, serta berbagai elemen masyarakat dalam memperkuat edukasi hukum dan pendampingan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu memerangi peredaran narkotika demi mewujudkan Gresik yang bebas dari narkoba dan menjaga marwah Kota Santri,” pungkasnya.











