• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Impor Miras Ilegal, 8 Saksi Pojokkan Terdakwa

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
2 terdakwa saat menjalani sidang di PN . Surabaya 
( Foto : Jaka)

2 terdakwa saat menjalani sidang di PN . Surabaya ( Foto : Jaka)

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Keterangan saksi yang di hadirkan dalam sidang kasus impor miras illegal, yang dilakukan oleh importir asal Semarang Jawa Tengah, terdakwa Daniel Damaroy, dan oknum pelayaran (Shipping) APL yakni terdakwa Dian Priyanto, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat kedua terdakwa semakin terpojok. Senin (12/11).

Bertempat di ruang Tirta 2, sidang diketuai oleh hakim Syifa’urosidin dan 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Katrin Sunita, Suryanta Desy Christiani, dan Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah. 8 orang saksi fakta yang di hadirkan semuanya mengatakan bahwa terdakwa Dian Priyanto lah yang mengerti perubahan dokumen import yang diurusnya.

Retno Purwadi, saksi pertama yang di periksa mengatakan dirinya tidak tahu apabila terdakwa Dian Priyanto mengubah isi dokumen impor dari Singapura tersebut. Pegawai APL yang sudang 24 tahun bekerja di pelayaran tersebut mengetahuinya saat di periksa penyidik.

“ Saya tahunya waktu di periksa penyidik. Data di kantor pusat di Jakarta tetap. Data yang masuk barangnya Air Flow Sensor dan benang Polyester. Tidak ada pemberitahuan kalo ada perubahan barang. Semua sumbernya ya di Dian Priyanto.” Ujar Customer Service Manager exim container APL tersebut.

Fajri saksi kedua yang bekerja di bagian manifest, menyampaikan hanya melaporkan ke bea cukai. Saksi tidak mengetahui apa yang ada dalam isi email yang di kirimkan Dian Priyanto ke emailnya. Semua yang mengatur terdakwa. Dirinya mengaku tidak memeriksa karena bagian manifest tidak punya kewajiban untuk memeriksa dan mengecek.

“ Dia kirim e-mail ke saya. Isinya tidak tahu. Tidak periksa. Dalam bentuk Word .txt. Semua yang atur Dian Priyanto. Dari Importir ke Dian terus ke saya. Bagian Manifest tidak punya kewajiban untuk mengecek.” Kata Fajri.

Ira saksi selanjutnya yang menjabat sebagai marketing exim, mengatakan pegawai yang memegang dokumen semua Exim di Tanjung perak adlah Dian Priyanto. Tidak tahu terdakwa Dian melakukan perubahan dokumen. Tahunya juga dari penyidik.

“ Dian yang pegang semua dokumen Exim di Tanjung Perak. Dia memang pegawai di APL di Surabaya. Saya juga ngga tahu kalau dia merubah dokumennya. Saya tahu dari penyidik.” tukas Ira
Saksi Enfra Injaka, Taufik, Cecilia dan Sadad pun demikian, semua keterangannya sangat menyudutkan terdakwa Dian Priyanto.

Kedua terdakwa tersebut didakwa dan diancam dengan Pasal 103 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181210-WA0017
    Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi
  • IMG-20181217-WA0029
    Oknum APL Dan Importir Nakal, " Cuma" Di Tuntut 3…
  • IMG-20181106-WA0011
    Sidang Perdana Penyelundupan Miras Dan Rokok Ilegal
  • IMG-20181126-WA0016
    Terungkap Oknum Pelayaran APL Terima Rp 30 Juta Perkontainer
  • Oknum Pelayaran APL Jadi Tersangka Penyelundupan 3 Kontainer Miras.
    Oknum Pelayaran APL Jadi Tersangka Penyelundupan 3…
  • IMG-20181016-WA0020
    Bea Cukai Tg Perak Serahkan Tersangka Penyelundupan…
Previous Post

Indosat Ooredoo Fokus Transformasi People

Next Post

Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan

Ida

Ida

RelatedPosts

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan
POLITIK

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

by Rofik hardian
03/07/2026
0

SURABAYA l bidik.news – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengungkapan kasus peredaran narkotika...

Read moreDetails
YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

02/07/2026
BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik, Selamatkan 10 Juta Anak Bangsa dan Cegah Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik, Selamatkan 10 Juta Anak Bangsa dan Cegah Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

02/07/2026

Pemerintah Pisah Jalur Logistik, Komisi D Martin Hamonangan : Cara Upaya Urai Kemacetan di Ketapang-Gilimanuk

02/07/2026

Januari-Juni 2026, Produksi Beras Banyuwangi Surplus 174 Ribu Ton

02/07/2026

Fokus Kesejahteraan Rakyat, Komisi B Arbayanto Dorong Peningkatan Jumlah Peternak dan Kesuburan Lahan sebagai Indikator Kinerja Utama ( IKU)

02/07/2026
Next Post
Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan

Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

03/07/2026
YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

02/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.