BIDIK News | Surabaya – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dengan 5 orang terdakwa, dimana salah satunya adalah mantan Ketua HIPMI Jawa Timur Giri Bayu Kusumah, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda tanggapan tertulis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo atas Nota Keberatan (Eksepsi) PH terdakwa. (26/11)
Sidang yang di gelar di ruang Sari 1 tersebut, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syifa’urosidin dengan kembali menghadirkan ke-lima terdakwa yakni Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Faisal Rizzal, Muhammad Balsum dan Giri Bayu Kusumah, tanpa rompi tahanan.
Dalam tanggapannya, JPU Damang Anubowo dengan tegas memohon kepada majelis hakim untuk menolak Nota Keberatan (Eksepsi) PH terdakwa, oleh karena dakwaan JPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang ada.
“ Berdasarkan pertimbangan diatas, dengan ini kami mohon kepada majelis hakim PN Surabaya, agar menolak eksepsi PH terdakwa pada putusan sela, karena sidang telah memasuki materi pokok perkara dan juga oleh karena dakwaan kami telah sesuai dengan undang-undang serta hukum yang berlaku di Indonesia. “ tegas Damang
Setelah mendengar tanggapan JPU Damang, Hakim Siya’urosidin segera memutuskan sidang di tunda pecan depan dengan agenda putusan sela.
“ Baik, sidang kita tunda 1 minggu ke depan dengan agenda putusan sela. “ pungkas Hakim Syifa’ seraya mengetok palu tanda sidang berakhir.
Perlu diketahui, kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah Jimmy’s Club Hotel JW Marriot Jalan Embong Malang Nomor 85-89 Surabaya, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 , sekitar jam 02.30 Wib tersebut di lakukan oleh 5 orang terdakwa yang kini berstatus sebagai tahanan kota Kejari Surabaya. Bermula ketika terjadi keributan di dalam Jimmy’s Club, terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni merasa tersinggung karena ucapan saksi korban Jimmy Chen kepada saksi korban Handy yaitu hal sepele saja diributkan.
Terdakwa Dewi yang merasa tidak terima, langsung meneriakan umpatan kepada kedua saksi korban dengan nada rasis. Terdakwa Dewi akhirnya memanggil teman-temannya dan akhirnya keributan terjadi hingga kedua saksi korban mengalami luka-luka yang bisa di bilang parah akibat di keroyok oleh ke lima terdakwa tersebut. Walaupun kedua saksi korban telah mendapatkan perawatan luka. Luka tersebut diatas menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian selama sekitar tiga hari.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (j4k)











