GRESIK I bidik.news – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/7/2026).
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Miftahur Roziq, RM. Khoirul Atho’ Shah (54), dan Moh. Zainur Rosyid (57). Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan asrama santri.
Tuntutan dibacakan JPU Indah Rahmawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, mengatakan ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, terdakwa RM. Khoirul Atho’ Shah dan Moh. Zainur Rosyid juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan, keduanya dikenai pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, masing-masing juga dituntut membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 60 hari.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Miftahur Roziq tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
“Para terdakwa dituntut karena melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Raden Achmad Nur Rizky.
Dalam perkara ini, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 sebesar Rp400 juta semula dialokasikan untuk pembangunan asrama santri. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Setelah pencairan yang terlambat hingga pertengahan tahun, dana itu justru digunakan untuk membeli tanah kavling.
Ketiga terdakwa telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik sejak Rabu (11/2/2026).
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Melalui penasihat hukumnya, ketiga terdakwa dijadwalkan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. (him)











