• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta

M Rohim by M Rohim
3 weeks ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ketiga terdakwa saat sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya

Ketiga terdakwa saat sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/7/2026).

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Miftahur Roziq, RM. Khoirul Atho’ Shah (54), dan Moh. Zainur Rosyid (57). Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan asrama santri.

Tuntutan dibacakan JPU Indah Rahmawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, mengatakan ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, terdakwa RM. Khoirul Atho’ Shah dan Moh. Zainur Rosyid juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan, keduanya dikenai pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, masing-masing juga dituntut membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 60 hari.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Miftahur Roziq tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

“Para terdakwa dituntut karena melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Raden Achmad Nur Rizky.

Dalam perkara ini, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 sebesar Rp400 juta semula dialokasikan untuk pembangunan asrama santri. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Setelah pencairan yang terlambat hingga pertengahan tahun, dana itu justru digunakan untuk membeli tanah kavling.

Ketiga terdakwa telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik sejak Rabu (11/2/2026).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Melalui penasihat hukumnya, ketiga terdakwa dijadwalkan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. (him)

Related Posts:

  • IMG-20260402-WA0024
    Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes…
  • IMG-20260211-WA0132
    Kejari Gresik Tetapkan 3 Pengasuh Ponpes Tersangka…
  • IMG-20190104-WA0010
    Korupsi ADD , Kades Segoromadu Dituntut 15 Bulan Penjara
  • IMG-20230412-WA0018
    Terbukti Korupsi, Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman…
  • IMG-20250730-WA0161
    Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Terdakwa Fransiska…
  • GridArt_20240913_134743021
    Terbukti Korupsi Anggaran Hibah UMKM, Mahalatul…
Previous Post

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

Next Post

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik
OPINI

Hari Bhakti Adhyaksa 2026, YLBH FT Desak Kejagung Transparan Tangani Perkara Mantan Jampidsus

by M Rohim
22/07/2026
0

GRESIK I bidik.news – Momentum Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap 22 Juli 2026 dinilai menjadi kesempatan bagi Kejaksaan Agung...

Read moreDetails
Panitia Cabut Gelar Juara 1 Dalegan Fishing Tournament 3 Usai Polemik Video Strike

Panitia Cabut Gelar Juara 1 Dalegan Fishing Tournament 3 Usai Polemik Video Strike

21/07/2026
Libatkan Ribuan Warga, Gerakan Indonesia ASRI di Banyuwangi Bersih-bersih Kawasan Kampung Nelayan

Libatkan Ribuan Warga, Gerakan Indonesia ASRI di Banyuwangi Bersih-bersih Kawasan Kampung Nelayan

21/07/2026

KAI Layani 12 Ribu Penumpang Tujuan Banyuwangi saat Event Banyuwangi Ethno Carnival 2026

20/07/2026

Juara Dalegan Fishing Tournament 3 Diprotes, Panitia Siap Batalkan Gelar Jika Terbukti Curang

20/07/2026

Semangat ‘From Local to Global’, Banyuwangi Ethno Carnival Sukses Sihir Ribuan Pasang Mata

18/07/2026
Next Post
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

Hari Bhakti Adhyaksa 2026, YLBH FT Desak Kejagung Transparan Tangani Perkara Mantan Jampidsus

22/07/2026
Panitia Cabut Gelar Juara 1 Dalegan Fishing Tournament 3 Usai Polemik Video Strike

Panitia Cabut Gelar Juara 1 Dalegan Fishing Tournament 3 Usai Polemik Video Strike

21/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.