• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jalani Sidang Perdana, Henry J Gunawan Berdarah-Darah

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Henry Jocosity Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa menjalani sidang perdana atas kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/9/2017). Saat dibawa ke ruang sidang, tampak darah mengucur dari tangan Henry J Gunawan.

Sekitar 45 menit lamanya, sempat terjadi ketegangan antara petugas kejaksaan dengan Henry. Perserteruan itu terjadi ketika petugas berusaha membawa Henry ke ruang sidang Tirta 1 untuk disidangkan.

Dengan kondisi tangan terborgol, Henry memperlihatkan kondisi tangannya yang terluka dan berdarah. “Ini lihat ya! (kondisi tangan berdarah),” kata Henry sembari memperlihatkan luka di pergelangan tangannya kepada wartawan.

Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, Henry terus-menerus berteriak mengeluhkan sikap petugas kejaksaan yang terkesan kasar sehingga menyebabkan tangannya terluka. “Ini akibat ulah mereka (petugas kejaksaan). Masak seperti ini perlakuannya kepada saya,” keluh pria Henry.

Selain itu, Henry juga mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini. Menurutnya, ada seseorang yang sengaja merekayasa kasus ini sehingga membuat dirinya akhirnya duduk di kursi terdakwa. “Ini semua rekayasa, semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar semua,” katanya.

Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti bertanya kepada Henry apakah dirinya dalam kondisi sehat. “Cukup sehat pak,” kata Henry menjawab pertanyaan hakim Unggul dan kemudian memerintahkan jaksa membacakan surat dakwaan.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Ali Prakoso dijelaskan, pada intinya Henry ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya.

Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar.

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry langsung memprotes keras sikap petugas kejaksaan terhadap Henry.

“Sebelum membacakan eksepsi, mohon izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan protes terlebih dahulu. Bahwa saudara terdakwa (Henry) telah dicederai saat pengamanan. Mohon dipertimbangakan apakah perlu di sini diborgol, sedangkan terdakwa memiliki identitas dan kedudukan yang jelas,” tegasnya.

Dalam eksepsinya, Sidik menilai penahanan terhadap Henry tidaklah sah. Selain itu, Sidik meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.

“Kami memohon kitanya majelis hakim dakwaan tidak dapat diterima. Menyatakan menunda pemeriksaan terhadap terdakwa sampai menunggu putusan hakim perdata,” pungkas Sidik.

M Sidik juga mengatakaan bahwa prolog peristiwa yang diungkapkan dalam eksepsi tim penasehat hukum tersebut, menunjukan bahwa dari mata rantai tersebut ada terciptanya skenario menjadikan Hendry J Gunawan sebagai pesakitan.

Ia berpendapat perkara ini tidak layak untuk disidangkan karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Masih M Sidik, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diurakan tersebut, akta-akta yang dibuat dihadapan PPAT dan notaris apabila dikaitkan dan hubungkan dengan seloka hukum ‘Het Vermoeden Van het Rechtmatgheid’ yang merupakan asas Presumptio of Yustea Causa dan asas praduga sah, maka surat dakwaan penuntut umum harusnya tidak diterima.

“Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP perkara ini harus dihentikan dan harus menunggu putusan erkara perdata yangg memiliki relevansi hukum dengan proses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan surat dakwaan karena terjadi Prae Judicial Geschill” ujar M Sidik.

Sedangkan, praktisi hukum H Abdul Malik SH, MH menyayangkan gaduh yang terjadi.

“Tidak seharusnya semua terdakwa di Borgol. Lihat umur dan lihat kasusnya. Kita harus menunjunh asas praduga tidak Bersalah. Kebenaran bisa disalahkan tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” ujarnya.

Masih kata Malaik, apabila terdakwa itu kooperatif dan tidak ada kemungkinan melarikan diri, tidak perlu diperlakukan seperti maling atau perampok.(eno)

Related Posts:

  • Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
    Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • henry J Gunawan
    Sidang Henry J Gunawan Jadi Atensi KY Jatim
  • Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
  • IMG-20181119-WA0025
    Beredar Video Penjeblosan Henry J Gunawan, Di Warnai…
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
Tags: gala bumi perkasahenry j gunawansidang henry j gunawan
Previous Post

Hotman Paris Hutapea Curiga Video ‘Sawer’ Disebar oleh Pesaingnya

Next Post

H Hisan Daftar Cabup Sampang Berbekal Dukungan Para Kades

admin

admin

RelatedPosts

N.S Sujatmiko saat hadir sebagai saksi di PN Surabaya
HUKUM KRIMINAL

Rumah Henry J Gunawan Terancam Dieksekusi, Ini Alasannya

by admin
14/11/2019
0

SURABAYA - Belum kelar masalah hukum pidana yang dihadapi Henry J Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraini, yang saat ini sedang...

Read moreDetails
Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

11/11/2019
Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

11/11/2019

Ahli: Kasus Pidana Bisa Ditangguhkan, Apabila Sidang Perdata Masih Berjalan

03/01/2018

Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry

21/12/2017

Ada-Ada Saja Ulah Ahli Ini, Malah Minta Bayaran ke Pengacara Henry

13/12/2017
Next Post

H Hisan Daftar Cabup Sampang Berbekal Dukungan Para Kades

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.