• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ada-Ada Saja Ulah Ahli Ini, Malah Minta Bayaran ke Pengacara Henry

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa pada persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Sayangnya saat dicecar pertanyaan, salah satu saksi ahli justru meminta bayaran kepada Henry.

Dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa Ali yaitu Jusuf Jacobus, dosen ilmu hukum Universitas Pelita Harapan dan Habib Ajie, dosen Magister Kenotariatan Universitas Narotama. Dua saksi ahli tersebut diperiksa secara terpisah pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12/2017).

Dalam keterangannya, Jacobus menjelaskan perihal ketentuan pasal 378 dalam KUHP. Usai Jacobus menjelaskan perihal ketentuan dalam pasal 378 KUHP, majelis hakim yang diketuai Unggul Marso Mukti lantas memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Henry untuk mengajukan pertanyaan. Kepada tim kuasa hukum Henry, Jacobus mengatakan, pemenuhan unsur dari pasal 378 harus ada perilaku dan perbuatan.

Liliek Djailiyah, salah satu kuasa hukum Henry juga sempat mencecar Jacobus dengan terkait corporate. “Jika tindak pidana dilakukan oleh corporate, siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana?” tanya Liliek kepada Jacobus.

Menurut Jacobus, hal itu harus dilihat dulu siapa yang bertanggung jawab dalam corporate tersebut saat pembentukan. “Jika yang bertanggung jawab Direktur Utama, maka ya dia yang bertanggungjawab,” kata Jacobus menjawab pertanyaan Liliek.

Pada sidang ini, hakim Unggul sempat menegur Jacobus. Teguran itu dilontarkan hakim Unggul saat Jacobus justru meminta bayaran kepada kuasa hukum Henry saat dicecar pertanyaan oleh Liliek. “Jika pelapor yang berbohong apakah bisa dilaporkan ke polisi?” tanya Liliek.

Atas pertanyaan Liliek, Jacobus enggan memberikan jawaban. Bahkan Jacobus sempat melontarkan pernyataan meminta bayaran pihak Henry J. Gunawan untuk memberikan jawaban. “Saya bukan pembela terdakwa (Henry). Saya mau dibayar berapa untuk menjawab pertanyaan itu,” kata Jacobus kepada Henry dan disambut gelak tawa para pengunjung sidang.

Atas tindakan nyleneh tersebut, beberapa pengunjung sidang sempat meneriaki Jacobus sebagai saksi ahli ‘bayaran’. “Saksi ahli bayaran itu,” kata beberapa pengunjung sidang.

Hakim Unggul lantas mewanti-wanti Jacobus agar tidak bersikap seperti itu di persidangan. “Gak bisa seperti itu, itu bisa merusak profesi Anda sendiri sebagai ahli hukum. Kalau Anda memberi jawaban seperti tadi, maka Anda sama saja dengan merendahkan Anda sendiri. Sebagai saksi ahli Anda harus berada di tengah-tengah (netral),” tegur hakim Unggul kepada Jacobus.

Sementara itu, saksi ahli Habib Ajie, dosen Magister Kenotariatan Universitas Narotama mengatakan harus ada kedua belah pihak untuk mengungkapkan maksud pembuatan akte dihadapan notaris. “Kalau kedua belah pihak tidak ada atau salah satu tidak hadir, maka seharusnya batal demi hukum, ” katanya.

Sementara itu terkait penjualan aset perusahaan maka harus sesuai dengan akta pendirian perusahaan. Jika dalam pendirian disebutkan harus melalui RUPS tentunya harus melalui mekanisme tersebut. “Aturanya harus sesuai dengan pendirian perusahaan tersebut,” kata Habib. (eno)

Related Posts:

  • IMG-20180606-WA0063
    JPU Darwis Ceroboh Tak hadirkan Saksi BAP Kasus…
  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
    Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
  • Sidang Ditunda, Henry J Gunawan Minta Hermanto Dihadirkan Lebih Dulu
    Sidang Ditunda, Henry J Gunawan Minta Hermanto…
  • IMG-20191128-WA0039
    JPU Sebut Keterangan Dua Ahli Hukum Henry J Gunawan…
  • IMG-20180404-WA0061
    Jaksa Hadirkan Saksi Ahli BPN Di Sidang Henry J. Gunawan
  • Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya Rekayasa
    Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya…
Tags: jusuf jacobusjusuf jacobus sidang henrysidang henry j gunawan
Previous Post

Gresik Bebas Dari Pernikahan Usia Dini

Next Post

Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Ahli: Kasus Pidana Bisa Ditangguhkan, Apabila Sidang Perdata Masih Berjalan

by admin
03/01/2018
0

SURABAYA|BIDIK – Djisman Samosir, Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung secara tegas mengatakan bahwa perkara pidana...

Read moreDetails

Keterangan Bos Siantar Top Dinilai Membingungkan

31/10/2017

Inilah Peran Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei Dalam Kasus Henry

24/10/2017

Henry J Gunawan: PT GBP Tidak Terima Satu Rupiah Pun

19/10/2017

Saksi Notaris: Henry Mengaku Tanah Itu Terjual dan Bakal Diganti Aset Lain Ditambah Uang

05/10/2017

Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda

02/10/2017
Next Post

Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.