BIDIK News | Surabaya – Mengaku kondisi psikisnya turun (drop) akibat putusan hakim yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun pada sidang Pasar Turi sebelumnya, terdakwa Henry J Gunawan meminta gelaran sidang keduanya pada hari ini ditunda, Kamis (4/10/2018).
Sidang terdakwa Henry yang dilaporkan oleh Teguh Kinarto Cs, atas dugaan penipuan uang senilai 240 miliar sebagai laba keuntungan apabila PT. Graha Nandi Samoedra (GNS) mengucurkan modal kerja sebesar 68 miliar harus mengalami penundaan.
Ketua majelis hakim Anne Rusiana, mengabulkan permohonan terdakwa Henry didasari rasa kemanusiaan yang mengetahui bahwa pada sidang sebelumnya Henry dinyatakan bersalah dan sudah di vonis.
” Karena kondisi terdakwa pada saat ini sedang tidak siap menjalani persidangan, maka sidang ditunda pada Senin pekan depan. ” pungkas hakim Anne.
Seperti diketahui, terdakwa Henry yang terbelit beberapa kasus tersebut, antara lain perkara pasar turi baru, yang hari ini telah dijatuhkan vonis atas dirinya. Kemudian berlanjut perkara atas laporan Teguh Kinarto Cs ke Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar 240 miliar yang dilakukan Henry ketika menjalin kerjasama dengan Teguh Kinarto. (jak)







