BIDIK NEWS | SURABAYA – Proses persidang dengan terdakwa Bos PT.Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan yang sudah berjalan hampir 3 bulan lamanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membuat Komisi Yudicial (KY) Jawa Timur tertarik untuk melakukan pengawasan jalannya proses sidang tersebut. Salah satu alasannya sidang ini menarik perhatian publik. Sehingga sangat beralasan apabila KY Jawa Timur sangat atensi (perhatian) terhadap jalannya proses persidangan. Salah satunya anggota KY Jawa Timur, Ali Sakdudin yang ditemui salah seorang wartawan pada saat sidang Henry J Gunawan, Senin (5/2) di PN Surabaya ,” Sidang kasus ini menjadi perhatian khusus Komisi Yudicial, karena menarik publik, semua ini dilakukan agar hakim tidak melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya, ” Tegas Ali yang menjabat sebagai bagian pencegahan kode etik hakim. Seperti diketahui tugas dari KY selain mengusulkan pengangkatan hakim agung, juga memiliki tugas menerima laporan pengaduan masyarakat tentang prilaku hakim, melakukan pemeriksaan hakim terhadap dugaan prilaku hakim dan juga selain itu membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan ke Mahkamah Agung dengan tembusannya ke presiden dan DPR RI. Penetapan Henry J Gunawan sebagai terdakwa terkait perkara penggelapan tanah atas laporan notaris Caroline. Pada awalnya majelis hakim yang diketuai Puguh menahan Henry J Gunawan di Rutan Medaeng Sidoarjo. Namun dengan pertimbangan hukum. Akhirnya Majelis hakim penetapan sebagai tahanan kota. (Imronn)
Teks : Henry J Gunawan pada saat menjalani sidang pertama. (foto :ist)








