• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

abdul rokhim by abdul rokhim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Saksi pelapor, Iriyanto Abdoella saat sidang di PN Surabaya

Saksi pelapor, Iriyanto Abdoella saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang menjerat Henry J Gunawan bersama istri, Iuneke Anggraini kembali digelar. Kali ini tiga saksi dihadirkan di PN Surabaya, Senin (11/11/2019).

Mereka adalah Iriyanto Abdoella selaku saksi pelapor, Saksi Nugraha Anugrah Sujatmika dan Saksi Handoko dari Kantor Dispendukcapil Surabaya. Ketiganya secara bergantian bersaksi.

Diawali dengan kesaksian saksi pelapor, Iriyanto yang membeberkan kronologi perkara tersebut. Kasus pemberian keterangan palsu dalam akta otentik ini, diketahui saat bertemu saksi Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang saat itu sedang bermasalah dengan terdakwa Henry.

“Nugroho bercerita ada perlawanan perkara eksekusi rumah dengan terdakwa Iuneke istrinya Henry. Dari pembicaraan itu saya tahu kaitan status pernikahan Henry dan Iuneke tahun 2011 tersebut,” terang Iriyanto memberikan kesaksian.

Dari sana ia menemukan ketidaksesuaian antara data di akte nomor 15 dan 16 tahun 2010 dengan informasi didapat dari Nugraha mengenai status pernikahan Henry dan Iuneke. “Dan hal ini saya laporkan kepada pemegang saham,” sambungnya.

Menurutnya, kasus ini telah menimbulkan kerugian material dan immaterial. “Secara material adalah hutang piutang yang tidak terselesaikan sampai saat ini sebesar 17 miliar, yang seharusnya jatuh tempo 24 bulan sejak 2010. Secara immaterial adalah waktu tenaga pikiran saya,” ungkapnya.

Keterangan Iriyanto itu disambut perlawanan dari Hotma Sitompul hingga berujung ke emosi,dengan mengasumsikan saksi Iriyanto merekayasa keterangan dan dendam dengan terdakwa Henry atas kasus kasus sebelumnya.

“Itu hak saksi, dia menjelaskan apa yang dia tau, kalau merasa tidak benar silahkan tuangkan dalam pembelaan. Jangan emosi,” kata Hakim Dwi Purwadi pada Hotma Sitompul.

Teguran kembali dilayangkan hakim Dwi Purwadi ketika JPU Ali Prakoso menghadirkan saksi Nugroho. Sebelum mendengarkan keterangan saksi Nugroho, Hakim Dwi Purwadi meminta agar Hotma Sitompul bersama tim penasehat hukum lainnya untuk tidak emosi saat bertanya.

“Ini Surabaya, anda emosi, orang Surabaya bisa keluar jantungnya,” tambah hakim Dwi Purwadi.

Tak lama kemudian, Saksi Nugroho menceritakan mengapa ia dijadikan saksi dalam kasus ini. Menurut keterangan Nugrogo, pihaknya ketemu Iriyanto pada Pertengahan tahun 2018 di PN Surabaya, saat itu Nugroho ada perkara.

”Terdakwa punya hutang kepada papa saya dan perkara saya sudah diputus dan pihak saya sudah menang dan sudah inkracht. Ketika saya mau eksekusi rumah Henry ternyata ada perlawanan dari Henry dan putusannya saya tetap dimenangkan, kemudian muncul lagi perlawanan dari Iuneke yang mengaku itu rumah dia bukan milik Henry dan sudah ada perjanjian pisah harta sama Henry,” terang Nugroho.

Saat pertemuan itulah, Nugroho bercerita seputar kasusnya dengan Henry. Dari pertemuan tersebut, Nugroho menceritakan kasus yang dialaminya termasuk terkait status pernikahan Iuneke yang menjadi bagian dari bahan perlawanan pisah harta dengan Henry.

“Lalu dalam pertemuan selanjutnya, saya tunjukan bukti surat keterangan dari dispendukcapil soal bukti surat catatan pernikahan henry dengan iuneke tahun 2011. Dan terakhir ya saya diminta tolong jadi saksi dalam perkara ini,”terangnya.

Sedangkan saksi Handoko dari Kantor Dispenduk Capil membenarkan bahwa pernikahan Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini dicatat tanggal 9 November 2011. “Kami catat berdasarkan perkawinan agama Budha pada 8 November 2011,” ungkap saksi Handoko.

Saat ditanya apakah ada perjanjian pisah harta dalam pencatatan perkawinan tersebut, saksi membenarkannya, namun perjanjian tersebut tidak dicatat dalam register. “Ada di akta notaris Sri Yuliatin Mojokerto, berkasnya terlampir tapi tidak dicatatkan ke register,” kata saksi Handoko.

Saat ditanya riwayat sebelum pernikahan, Saksi Handoko menerangkan Henry berstatus cerai hidup, sedangkan Iuneke berstatus lajang.

“Dari data base, Henry cerai hidup dengan Ina Indrawati Tanudiharja. Sesuai dengan akta cerai nomor 36 tahun 1992,” jelasnya.

Usai persidangan, Hotma Sitompul mengaku tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU belum bisa mengungkap perbuatan pidana Henry dan Iuneke. “Belum satupun dapat membuktikan bahwa kedua orang ini memberikan keterangan palsu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Henry dan istrinya diadili setelah diketahui memberikan keterangan palsu ke dalam 2 akta otentik yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (Tujuh Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Kedua akta tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011.

Dalam kasus ini, Henry dan Iuneke didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(J4k)

Related Posts:

  • HENRY DAN PH
    Paksa Hadirkan Saksi dan Notaris ke Persidangan,…
  • Empat orang Saksi a de charge saat sidang di PN Surabaya
    Keterangan Saksi A De Charge Henry J Gunawan, Malah…
  • he
    Hadirkan Saksi Ahli A De Charge, Henry J Gunawan…
  • IMG-20191210-WA0060
    Hakim dan JPU Kompak Buktikan Pernikahan Palsu Henry…
  • Hotma Sitompul
    Ungkap Kebenaran Materiil, PH Henry Minta Notaris…
  • istri
    Jalani Sidang Perdana, Henry J Gunawan Beserta Istri…
Tags: henry j gunawanpn surabayaPT GBPSidang kasus akta otentik
Previous Post

Misi Dagang – Bursa Komoditas Indonesia Bagian Timur IBT Expo 2019

Next Post

Dua Petinju Kebanggaan Indonesia Optimis Ciptakan Sejarah

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Dua  Petinju Kebanggaan Indonesia Optimis Ciptakan Sejarah

Dua Petinju Kebanggaan Indonesia Optimis Ciptakan Sejarah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.