• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Rumah Henry J Gunawan Terancam Dieksekusi, Ini Alasannya

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
N.S Sujatmiko saat hadir sebagai saksi di PN Surabaya

N.S Sujatmiko saat hadir sebagai saksi di PN Surabaya

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Belum kelar masalah hukum pidana yang dihadapi Henry J Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraini, yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini kembali muncul pihak yang merasa dirugikan atas kelakuan Henry.

Dia adalah N.S Sujatmiko, selaku ahli waris almarhum Aji Samudra Sujatmiko. Seusai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana terdakwa Henry dan Iunike, Kepada media, pria yang kerap dipanggil Sujatmiko ini menyampaikan kronologis asal muasal hutang sebesar Rp 950 juta berupa tiga Bilyet Giro (BG), yang dimiliki Henry J Gunawan kepada dirinya yang hingga saat ini belum juga terbayar.

“Ayah saya meninggal sejak 2001 dan ibu saya (Djuliana Hawwani Gunawan) meninggal pada 2010. Orang tua kami meninggalkan harta salah satunya piutang sebesar Rp 950 juta pada Henry J Gunawan. Meskipun sudah melampaui proses hukum hingga inkracht. Namun hingga saat iniHenry belum membayar  hutang tersebut. Kami ingin mencari keadilan,” ujar Sujatmiko membuka cerita, Rabu (13/11/2019).

Awalnya, Sujatmiko konsultasi ke kantor TAN Lawfirm terkait solusi hutang tersebut. Oleh pengacara yang bertugas di TAN Lawfirm, ia disarankan menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan mendatangi Henry J Gunawan dan membicarakan pelunasan hutang ini.

Namun, bukannya disambut baik, Henry malah marah-marah pada Sujatmiko. Pada intinya, Henry tidak mau membayar hutang tersebut. Mendapati perlakuan seperti itu, akhirnya Sujatmiko memilihi jalur hukum guna menyelesaikan masalah tersebut.

Didampingi pengacara TAN Lawfirm, akhirnya Sujatmiko mengajukan gugatan bernomor 906/Pdt. G/2013/PN.Sby dan menang. Kemenangan ini diperkuat lagi dengan putusan tingkat banding bernomor 248/Pdt/2015/PT.Sby, hingga dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Dengan terbitnya putusan itu, Sujatmiko berharap masalahnya segera selesai. Ia lalu mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset milik Henry berupa rumah yang berada di Perumahan Graha Family Blok W Nomor 71-73 Surabaya.

Mengetahui Sujatmiko mengajukan sita eksekusi, Henry mencoba menganjal dengan cara mengajukan gugatan bernomor 984/Pdt.G/2016/PN SBY. Kendati pemeriksaan gugatan tersebut sempat menunda eksekusi, lagi-lagi Henry dinyatakan kalah oleh majelis hakim.

Setelah putusan gugatan itu dinyatakan inkracht, upaya melanjutkan eksekusi perkara sebelumnya akhirnya kembali diajukan Sujatmiko. Namun, pihak Henry masih mencari celah, yaitu melalui istrinya Iuneke, yang kembali mengajukan gugatan perlawanan bernomor 253/ Pdt.Bth/2018/PN. Sby.

Dalam gugatan ini, Iuneke Anggraini mengaku sebagai pemilik aset yang diajukan sebagai sita eksekusi diatas. Iunike mengaku kawin dengan Henry pada tanggal 9 November 2011 dengan Perjanjian Kawin (pisah harta) pada 31 Oktober2011.

Namun, hakim kembali menolak gugatan perlawanan yang diajukan istri Henry ini, sehingga sudah tidak ada lagi upaya hukum yang harus ditunggu untuk pelaksanaan eksekusi terhadap rumah Henry.

Kendati demikian, persoalan baru menghantui pikiran Sujatmiko selaku pemohon eksekusi. Pasalnya, rumah Henry tersebut, belakangan diketahui juga bermasalah dengan Kantor Pajak.

“Dengan perkembangan kondisi terkini, semakin mempersulit upaya mendapatkan hak kami. Padahal putusan ini sudah inkracht sejak 2015 lalu. Kami memohon pengadilan dapat menentukan nasib dan hak kami, dengan segera melaksanakan eksekusi tersebut. Hutang ini muncul sejak 22 tahun lalu, saat saya masih berusia 11 tahun,” imbuhnya.

Terlebih, kondisi ekonomi yang menghimpit dialami Sujatmiko saat ini, sehingga membutuhkan hasil dari upaya eksekusi tersebut. (J4k)

Related Posts:

  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • IMG-20191212-WA0067
    Tanpa Ampun, JPU Tuntut Henry J Gunawan 42 Bulan Penjara
  • sidang pemalsuan akta
    Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi…
  • totok lucida
    Terdakwa Henry J Gunawan, Disudutkan Rekan Bisnisnya…
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • Empat orang Saksi a de charge saat sidang di PN Surabaya
    Keterangan Saksi A De Charge Henry J Gunawan, Malah…
Tags: Gugatan Perdatahenry j gunawanpn surabaya
Previous Post

Pemkab Jember Kembali Gelar Diklat APN Angkatan II Tahun 2019

Next Post

Dosen Filsafat Unair Tanggapi Polemik MUI Larang Salam Lintas Agama

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Dosen Filsafat Unair Tanggapi Polemik MUI Larang Salam Lintas Agama

Dosen Filsafat Unair Tanggapi Polemik MUI Larang Salam Lintas Agama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.