BIDIK News | SURABAYA – Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan kongsi Pasar Turi kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Kejari Surabaya, Senin (19/11) dini hari. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini ditahan 15 menit setelah dinyatakan bebas karena habis masa tahanan dalam kasus ini.
Penahanan terdakwa Henry J Gunawan yang dilakukan Kejari Surabaya pada Senin (19/11) dinihari, mendapatkan perlawanan dari tim pembelanya. Aksi perlawanan dalam bentuk penghadangan itu diketahui dari video yang diunggah Kejari Surabaya melalui Instagram kejaksaan.negeri.surabaya, yang kemudian beredar di kalangan wartawan.
Di pintu luar Rutan Kelas 1 Medaeng pukul 00.25 WIB, sesaat Henry dinyatakan lepas demi hukum (LDH) pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.
“Kami hanya melaksanakan tugas untuk melakukan penahanan atas putusan Pengadilan Tinggi,” kata Ali Prakoso pada Henry.
Namun penjelasan itu terus mendapat sanggahan dari Henry yang berdalih belum mendapat salinan putusan Pengadilan Tinggi. “Sudah, pengacara saudara sudah mengetahui dan sudah membuat memori Kasasi,” lanjut Ali Prakoso.
Tak hanya Henry saja yang memberontak, dalam Video yang diunggah itu juga terlihat aksi perlawanan yang dilakukan advokat Agus Dwi Warso. Tim pembela Henry ini mengklaim jika penahanan tersebut tidak bisa dilakukan karena pihaknya telah mengajukan kasasi.
“Ini belum incracht,” kata Agus sambil tangannya terlihat mendekap bagian tubuh Henry Hingga terjadi aksi dorong mendorong dengan Jaksa Ali Prakoso.
Tak mau berlama-lama, Jaksa Ali Prakoso dan Harwiadi dengan didampingi petugas kepolisian akhirnya bisa membawa Henry ke dalam Rutan Medaeng.
Untuk diketahui, penahanan terdakwa Henry Gunawan ini dilaksanakan Kejari Surabaya atas penetapan dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim dengan nomor 681/Pid/2018.Sby.
Dalam putusan yang dibacakan pada 3 September 2018 lalu, Hakim PT Jatim yang terdiri dari Heri Sukarno (ketua) Agus Sutarno dan Dr E.D Pattinsarani (anggota) telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas kasus tanah Celaket Malang , dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan pada terdakwa Henry. (j4K)











