• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Praperadilan Henry J Gunawan Kandas

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 1 min read
0

SURABAYA|BIDIK – Upaya Henry Jocosity Gunawan, terdakwa perkara apenipuan dan penggelapan untuk lepas jeratan hukum melalui gugatan praperadilan yang diajukan akhirnya kandas.

Hal itu terjadi saat hakim tunggal Pujo Saksono menyatakan praperadilan yang diajukan Henry J Gunawan tersebut gugur demi hukum, seperti tertuang dalam putusan sela yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/9/2017).

Hakim Pujo menilai tidak ada alasan atau dalil hukum yang kuat untuk mengabulkan praperadilan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa ini.

Dalam amar putusannya, hakim Pujo menyatakan, gugurnya praperadilan berdasarkan landasan hukum yang mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP. Selain itu, telah disidangkannya materi pokok perkara dalam kasus ini juga menjadi acuan hakim Pujo dalam menjatuhkan putusan ini

Menurut hakim, apabila praperadilan diterima, hal itu akan mengganggu proses pemeriksaan materi pokok perkara yang saat ini telah disidangkan. “Hal itu juga akan terjadi ketidakpastian hukum,” ujar hakim Pujo.

Atas dasar itulah, hakim menyatakan bahwa praperadilan Henry ditolak. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Henry J Gunawan gugur demi hukum,” tegas hakim Pujo.

Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry mengaku masih belum bersikap atas putusan yang dijatuhkan hakim Pujo ini. “Saya harus informasikan dulu ke klien, apakah klien mau lakukan upaya hukum atau tidak,” katanya.

Menurutnya, putusan praperadilan ini bukanlah final. Sesuai pasal 81 KUHAP, lanjut Sidik, pihaknya masih bisa melakukan upaya hukum. “Mahkamah Agung tidak boleh menolaknya,” terangnya.

Perlu diketahui, Henry mengajukan praperadilan terhadap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Caroline C Kalampung. (eno)

Related Posts:

  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • Saksi Ahli: Gugatan Perdata Diproses Dulu, Lalu Pidananya Baru Bisa Dijalankan
    Saksi Ahli: Gugatan Perdata Diproses Dulu, Lalu…
  • IMG-20191015-WA0070-678x400
    Eksepsi Bos PT. GBP Gugur, Hakim Perintah Sidang Dilanjutkan
  • Kasi intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo saat wawancara dengan wartawan.
    Kejari Gresik Siapkan Tim Hadapi Praperadilan
  • IMG-20180416-WA0022
    Vonis Hakim Perkara Henry. J Gunawan Sarat Dengan Permainan
  • Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya Rekayasa
    Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya…
Tags: henry j gunawankasus henry j gunawanPraperadilan henry j gunawan
Previous Post

Mensos Beri Bantuan Kepada 2,7 Juta Penerima Bantuan Pangan

Next Post

Ironis, Mariani Terancam Melahirkan Bayinya di Penjara

admin

admin

RelatedPosts

N.S Sujatmiko saat hadir sebagai saksi di PN Surabaya
HUKUM KRIMINAL

Rumah Henry J Gunawan Terancam Dieksekusi, Ini Alasannya

by admin
14/11/2019
0

SURABAYA - Belum kelar masalah hukum pidana yang dihadapi Henry J Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraini, yang saat ini sedang...

Read moreDetails
Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

11/11/2019
Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

11/11/2019

Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry

21/12/2017

Pengacara: Dakwaan Jaksa Salah Alamat

01/12/2017

Keterangan Bos Siantar Top Dinilai Membingungkan

31/10/2017
Next Post

Ironis, Mariani Terancam Melahirkan Bayinya di Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kades Menganti Klarifikasi Isu Pungutan Sound Horeg, Sebut Iuran Bersifat Sukarela

Kades Menganti Klarifikasi Isu Pungutan Sound Horeg, Sebut Iuran Bersifat Sukarela

03/11/2026
Gerai KDMP Pejangganan Segera Beroperasi, Siapkan Unit LPG hingga Pupuk

Gerai KDMP Pejangganan Segera Beroperasi, Siapkan Unit LPG hingga Pupuk

03/11/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.