BIDIK News|Surabaya – Terdakwa tipu gelap kasus Pasar Turi Baru, Henry J Gunawan, bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) hari ini di divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (04/10/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad dan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, masuk pada agenda putusan (vonis) bagi terdakwa Henry.
Dalam putusannya, hakim Rochmad menilai perbuatan Henry telah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kebohongan sesuai pasal 378 KUHP.
” Menimbang sesuai pasal 378 KUHP, terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana. Perbuatan terdakwa telah terbukti meresahkan masyarakat khususnya pedagang pasar Turi. Mengadili dan menyatakan terdakwa Henry Jocosity Gunawan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, ” jelas Hakim Rochmad saat membacakan putusan.
Adapun kesalahan terdakwa, selain telah menjanjikan strata title pada para pedagang pasar Turi, padahal yang berhak menerbitkan strata title adalah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terdakwa juga memungut bayaran atas pengurusan sertifikat, BPHTB yang kenyatanya hingga saat tidak dapat dipenuhi oleh Henry.
Dari hasil putusan majelis hakim tersebut, menolak semua alasan pembenar dan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang sebelumnya menyatakan bahwa perkara ini merupakan perkara perdata. (jak)








