SIDOARJO | bidik.news – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan bantuan pembangunan pondok asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Bantuan tersebut bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019. Sidang berlangsung pada Kamis (02/04/2026).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Khoirul Atho’shah, M. Zainur Rosyid, dan M. Miftahur Roziq. Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa, S.H., dan Christine Nauli Pakpahan, S.H.
Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan anggaran hibah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019. Bantuan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri justru disalahgunakan untuk pembelian tanah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Para terdakwa mengajukan proposal bantuan pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Manyar. Namun, setelah dana hibah cair, dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan asrama, melainkan untuk membeli tanah,” jelas Sunda saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut dijelaskan, para terdakwa yang merupakan pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi didakwa melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masih dalam dakwaan disebutkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta, sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor SR-850/PW13/5/2025 tanggal 21 November 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander tersebut ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa. (him)










