BATU I bidik.news – Lima terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Kota Batu tahun 2021- 2023, jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, pada Rabu (28/5/2025).
Sidang perdana kelima terdakwa berinisial JWB,selaku Mantri,MHCA, AS, NA dan AZ yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) dilaksanakan secara Online.
Hadir dalam sidang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu,selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Apriwahyudi Sahubauwa,SH,Silvana Chairi,SH,
Afrid Sundoro Putro,SH, dan Alfadi Hasiholan,SH.
Untuk Majelis Hakim yang menangani perkara ini,I Made Yuliaoa,SH,MH. (Hakim Ketua),Manambus Pasaribu, SH.,MH.(Hakim Anggota),Lujianto, SH.,MH.(Hakim Anggota).
“Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman KUR.Akibat perbuatan sejumlah terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah),” ujar Kasi Intel Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, Rabu (28/5/2025).
Lantas ujar dia,Jaksa Penuntut Umum mendakwa ke 5 terdakwa tersebut dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
“Dakwaan Subsidair mengacu pada Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
“Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 dengan agenda eksepsi dari terdakwa JWB.Sementara untuk empat terdakwa lainnya pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukumnya,”papar Januar sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batu. (Gus)











