BIDIK NEWS | GRESIK – Mantan Kadispora Jairrudin, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. Terdakwa menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi di dua kegiatan di Dispora Gresik saat terdakwa menjadi Kepala Dinas, Rabu (06/02).
Sidang yang mengagendakan dakwaan ini, terdakwa didakwa dengan pasal 2, pasal 3, pasal 12e dan 12f UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan kerugian negara sekitar Rp 103 juta.
“Hari terdakwa Jairrudin sidang perdana dengan agenda dakwaan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andri Dwi Subianto.
Masih menurutnya, sidang yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) tersebut dipimpin Majelis Hakim Rahmat. “Jaksa memnbacakan dakwaan, dan ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, ” tegas Andri sapaan akrabnya.
Seperti diberitahan, terdakwa Jairrudin diseret ke meja hijau karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di dua kegiatan yakni paskibraka dan car free day. Total kerugaian negara yang dikorupsi sebesar Rp. 103 juta.
Berjalannya penyidikan, terdakwa telah mengembalikan uang dugaan hasil korupsi sebesar Rp 103.360.811 ke Kejari Gresik. Meski demikian, tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. (him)











