GRESIK I bidik.news – Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Hibab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar Rp. 400 juta yang diberikan Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi tahun anggaran 2019 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga tersangka, yakni Muhamad Zainul Rosyid (MZR), R Khoirul Atho’ (RKA) dan Miftahul Rozi (MR). Ketiga tersangka merupakan pengasuh Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, mengatakan ketiga tersangka yang bertangggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 senilai Rp400 juta.
“Para tersangka mengajukan proposal bantuan pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Manyar. Ketika dana hibah cair, uang tersebut tidak dipergunakan untuk pembanguan asrama. Akan tetapi digunakan untuk membeli tanah,” jalas Alifin, Rabu (11/02/2026).
Masih menurutnya, hasil audit dari BPKP, kerugian negara total lose mencapai Rp400 juta. Bantuan tersebut dilaporkan seolah-olah digunakan untuk pembangunan, padahal asrama santri sudah lebih dulu dibangun menggunakan dana yayasan maupun swadaya wali santri.
“Laporannya fiktif,” tegas Alifin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.
Ditambahkan Alifin, dari tiga tersangka, dua orang yakni RKA dan MFR ditahan di Rutan Cerme, sementara MR menjalani tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat resume medis dokter.
“Tersangka MR kondisinya sakit dan hanya bisa berbaring di tempat tidur serta bergantung pada orang lain. Karena menjadi tahanan rumah, kami melalukan pemasangan Detection Kit dipergelangkan kakinya,” ujarnya.
Dijelaskan Alifin, dana hibah tersebut digunakan untuk membeli dua bidang tanah yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren. Masing-masing tanah seluas 90 meter persegi dan hingga kini belum dilakukan balik nama.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni membuat SPJ fiktif dengan memanfaatkan bangunan asrama yang sudah ada.
“Uang diterima oleh Ketua Pondok, kemudian diberikan kepada dua pengasuh pondok,” pungkas Alifin.
Sementara itu, RKA menyebut kasus ini sebagai ujian dari Allah. Ia mengaku bukan pencuri maupun penjahat.
“Ini ujian dari Allah. Saya bukan pencuri dan penjahat, tapi ini risiko berjuang di jalan Allah,” ucapnya sebelum masuk mobil tahanan. (him)











