• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tersangka OTT BPPKAD Kembali di Periksa.

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka M. Muchtar

Tersangka M. Muchtar

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK – Tersangka OTT BPPKAD M. Muchtar hari ini diperiksa kembali oleh Kejaksaan. Tersangka di dampingi kuasa hukumnya Hariyadi SH datang di ruang penyidik sekatar pukul 11.00 WIB, Kamis (07/02).

Info yang berkembang, pemeriksaan tambahan ini dilakukan oleh penyidik pidsus dikarenakan ada bukti tambahan hasil kloning hp, hard dist dan laptop serta flash disk yang sempat di sita oleh penyidik pidsus.

“Dari 6 hp milik kabid dan kasubag yang disita hanya dua hp yang dikembalikan karena tidak ada keterkaiatan dengan perkara OTT uang jasa insentif di BPPKAD, ” tegas sumber di kejaksaan yang enggan namanya di sebutkan.

Kasi intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo membenarkan kalau tersangka M. Muchtar kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini terkait adanya bukti tambahan hasil kloning barang bukti hard disk, laptop, hp dan flash disk yang sudah diterima penyidik dari Kejagung.

“Tersangka diperiksa kembali untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain dari OTT di BPPKAD yang berhasil mengamankna uang Rp. 537 juta, “tegasnya.

Masih menurutnya, Kejari terus melakukan pengembangan kasus ini sehingga dimungkinkan nantinya ada tersangka baru.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Hariyadi, SH ketika dikomfirmasi membenarkan jika kliennya kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan.

” Penyidik melontarkan 60 pertanyaan terkait perkara ini. Oleh klien kami semuanya dijawab sepengetahuannya, “tegasnya.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan tambahan pada tersangka M. Muchtar. Rencananya tim Pidsus akan memanggil pejabat teras yang ikut terlibat dan bertangung jawab atas uang hasil OTT sebesar Rp. 537 juta. (him)11

Related Posts:

  • IMG-20190122-WA0024
    Kajari Gresik, Periksa Kembali 7 Pejabat BPPKAD
  • sekda
    Setelah Mangkir Beberapa Kali, Akhirnya  Sekda…
  • terdakwa m mochtar
    Pengembangan OTT BPPKAD 14 Saksi Dikonfrontir Kejaksaan
  • pemeriksaan kedua sekda gresik
    Sekda Gresik Kembali Diperiksa, Kejaksaan Tak Berani Menahan
  • IMG-20190214-WA0038
    Mantan Kaban PPKAD Gresik Di Periksa Kejaksaan.
  • gresik
    Penyidik Kejari Gresik Secara Marathon, Periksa…
Previous Post

Hasil Tangkapan Narkoba Semeru 2019 Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Dimusnakan

Next Post

PP 49 Tahun 2018 Tegaskan, Tugas BPJS Melindungi Pekerja Non ASN

Ida

Ida

RelatedPosts

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi
JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

by Nanang Firmansyah
01/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menjadi kebanggan tersendiri bagi jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi....

Read moreDetails
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus :  Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus : Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

01/05/2026

Sosialisasi PBG dan SLF, Dinas PU CKPP Banyuwangi Sasar Raudhatul Athfal dan Madrasah

01/05/2026

Wouw…Gaji Direksi BUMD Joss , Ini Sorotan Pansus BUMD DPRD Jatim

01/05/2026

Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasi Perda KTR dan Siapkan Pembentukan Satgas KTR Demi Lingkungan Sehat

01/05/2026
Next Post
PP 49 Tahun 2018 Tegaskan, Tugas BPJS Melindungi Pekerja Non ASN

PP 49 Tahun 2018 Tegaskan, Tugas BPJS Melindungi Pekerja Non ASN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.