BIDIK NEWS | GRESIK – Tersangka OTT BPPKAD M. Muchtar hari ini diperiksa kembali oleh Kejaksaan. Tersangka di dampingi kuasa hukumnya Hariyadi SH datang di ruang penyidik sekatar pukul 11.00 WIB, Kamis (07/02).
Info yang berkembang, pemeriksaan tambahan ini dilakukan oleh penyidik pidsus dikarenakan ada bukti tambahan hasil kloning hp, hard dist dan laptop serta flash disk yang sempat di sita oleh penyidik pidsus.
“Dari 6 hp milik kabid dan kasubag yang disita hanya dua hp yang dikembalikan karena tidak ada keterkaiatan dengan perkara OTT uang jasa insentif di BPPKAD, ” tegas sumber di kejaksaan yang enggan namanya di sebutkan.
Kasi intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo membenarkan kalau tersangka M. Muchtar kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini terkait adanya bukti tambahan hasil kloning barang bukti hard disk, laptop, hp dan flash disk yang sudah diterima penyidik dari Kejagung.
“Tersangka diperiksa kembali untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain dari OTT di BPPKAD yang berhasil mengamankna uang Rp. 537 juta, “tegasnya.
Masih menurutnya, Kejari terus melakukan pengembangan kasus ini sehingga dimungkinkan nantinya ada tersangka baru.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Hariyadi, SH ketika dikomfirmasi membenarkan jika kliennya kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan.
” Penyidik melontarkan 60 pertanyaan terkait perkara ini. Oleh klien kami semuanya dijawab sepengetahuannya, “tegasnya.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan tambahan pada tersangka M. Muchtar. Rencananya tim Pidsus akan memanggil pejabat teras yang ikut terlibat dan bertangung jawab atas uang hasil OTT sebesar Rp. 537 juta. (him)11











