BIDIK NEWS | GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan pengembangan terkait OTT di BPPKAD yang berhasil mengamankan Rp 537 juta rupiah dan menetapkan Sekban Muchtar sebagai tersangka.
Hari ini, Kamis (15/02) Kejaksaan memanggil mantan Kaban PPKAD Bu Yetty dan Sekban Agus pramono serta seorang staff bernama Lilis. Ketiganya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan mantan Kaban dan Sekban yang kini sudah pensiun itu sangat diperlukan, karena pemotongan jasa insentif di BPPKAD sudah berlangung lama. Bahkan, praktek itu dimungkinkan saat bu Yetty menjabat.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto mengatakan pemeriksaan ketiga saksi ini sangat diperlukan untuk pengembangan perkara pungutan jasa insentif di BPPKAD yang saat ini kita tangani.
“Saksi dan alat bukti tambahan sangat kami butuhkan untuk pengembangan perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu mantan Kaban PPKAD Bu Yetty ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas perkara OTT pungutan jasa insentif di BPPKAD.
“Saya diperiksa sebagai saksi waktu menjabat sebagai Kaban PPKAD. Pemeriksan ini normatif seputar kinerja saya sebagai mantan kepala badan, ” terang bu Yetty. (him)











