• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home KESEHATAN

PP 49 Tahun 2018 Tegaskan, Tugas BPJS Melindungi Pekerja Non ASN

Ida by Ida
7 years ago
in KESEHATAN
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (tengah). (Foto : Ist)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (tengah). (Foto : Ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JAKARTA – Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. 

Program jaminan sosial yang dimaksud mencakup program Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (KHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Penyelenggara yang dibentuk negara untuk menjalankan program tersebut dibentuk berdasarkan undang undang yang berlaku. Dalam hal ini UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Badan yang dibentuk ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah 2 lembaga jaminan sosial yang resmi dibentuk berdasarkan regulasi yang masing-masing memiliki tugas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia dan bersifat nirlaba. 

BPJS Kesehatan menjalankan fungsinya untuk menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan selain program JK.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Contoh seperti kecelakaan kerja yang dialami Donny Saputra Listi yang merupakan non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan.  

“Donny mengalami kecelakaan saat bekerja, dimana mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan Dia mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala,” kata Agus di sela peninjauan pasien kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera baru-baru ini.

“Doni adalah pekerja Non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami. Dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” terang Agus. 

Yang dimaksud seluruh pekerja di sini, lanjutnya, adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah (PU) atau bukan penerima upah (BPU), pekerja formal ataupun informal, non ASN (red: Aparatur Sipil Negara), hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menegaskan, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan, perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud”, jelasnya.

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan tidak beralasan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya. 

Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.

“Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia”, tuturnya.

“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,” pungkas Agus. (hari)

Related Posts:

  • bpjs
    BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Serahkan Santunan JKM…
  • bpjs kesehatan
    BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Tekankan…
  • bpjs
    BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat JKK dan JKM…
  • IMG-20190207-WA0036
    DJSN : Pengelolaan Jaminan Sosial ASN Harus Dikelola…
  • bpjs
    Gowes Seduluran BPJS Ketenagakerjaan Bareng Serikat…
  • IMG-20190101-WA0027
    Khofifah : Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan…
Previous Post

Tersangka OTT BPPKAD Kembali di Periksa.

Next Post

Tersangka OTT BPPKAD Batal Ajukan Praperadilan.

Ida

Ida

RelatedPosts

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi
JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

by Nanang Firmansyah
01/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menjadi kebanggan tersendiri bagi jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi....

Read moreDetails
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus :  Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus : Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

01/05/2026

Sosialisasi PBG dan SLF, Dinas PU CKPP Banyuwangi Sasar Raudhatul Athfal dan Madrasah

01/05/2026

Wouw…Gaji Direksi BUMD Joss , Ini Sorotan Pansus BUMD DPRD Jatim

01/05/2026

Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasi Perda KTR dan Siapkan Pembentukan Satgas KTR Demi Lingkungan Sehat

01/05/2026
Next Post
Tersangka OTT BPPKAD Batal Ajukan Praperadilan.

Tersangka OTT BPPKAD Batal Ajukan Praperadilan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.