KEDIRI l bidik.news – Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan persiapan pembentukan Satgas KTR. Acara tersebut diselenggarakan di Auditorium RSUD SLG Kediri, Kamis (30/4/2026), sebagai langkah konkret implementasi aturan baru.
Permasalahan kesehatan yang ditimbulkan oleh paparan asap rokok saat ini menjadi isu yang tidak bisa diabaikan di Kabupaten Kediri.
Tingginya angka perokok pasif dan aktif memicu perlunya tindakan preventif yang lebih ketat dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib, M.Kes menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menurunkan prevalensi merokok pada usia kurang dari 18 tahun.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas rokok, serta meningkatkan kesadaran kesehatan di masyarakat.
Sebagai dasar hukum, Pemkab Kediri telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga.
Perda Nomor 7 Tahun 2025 mengatur larangan merokok di tujuh kategori kawasan strategis, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat bermain anak. Aturan ini menegaskan pentingnya melindungi area sensitif dari paparan asap tembakau.
Kawasan strategis lainnya yang diatur meliputi tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Hal ini mencakup seluruh area yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.
KTR sendiri didefinisikan sebagai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, serta kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik. Larangan ini berlaku baik di dalam maupun di luar ruangan.
Dalam penyelenggaraan KTR, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum berkewajiban menerapkan aturan, seperti menyediakan tempat khusus untuk merokok, memasang tanda larangan merokok, serta memberikan teguran dan sanksi bagi yang melanggar.











