• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Terbukti Bersalah, Mak Susi Akhirnya Dihukum 7 Bulan Penjara

admin by admin
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Mak Susi saat menunggu sidang diruang tahanan PN.Surabaya .(Jak)

Foto : Mak Susi saat menunggu sidang diruang tahanan PN.Surabaya .(Jak)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi, selama 7 bulan penjara atas kasus penyebaran berita hoaks terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony disebutkan, bahwa terdakwa Mak Susi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita hoaks yang menimbulkan keonaran sehingga menyulut emosi masyarakat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan,”ucap hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, Senin (03/01/2020).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan Mak Susi dari pertanggungjawaban hukum. Sehingga Mak Susi haruslah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian,”imbuh hakim Johanis.

Hakim menyatakan terdakwa Mak Susi dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas putusan tersebut, Mak Susi mengaku menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Muhammad Nizar mengaku pikir-pikir.

Terpisah, Mak Susi mengaku tak menyangka dengan putusan majelis hakim. Ia tetap bersikukuh tidak bersalah karena membela bendera merah putih.

“Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan merah putih,”ujarnya.

Saat ditanya alasannya tidak melakukan upaya hukum atas putusan hakim, Mak Susi enggan mengatakannya.

“Yang pasti sudah saya pertimbangkan dengan penasehat hukum,”pungkasnya.

Diketahui, Vonis mejelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Mak Susi dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus ini, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8) lalu.

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • divonis berat
    Dituntut 3,5 Tahun, Hakim Vonis Bandar Pil Koplo…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • IMG-20191023-WA0080
    Simpan Sabu 3,98 Gram , Warga Sidosermo Divonis 6 Tahun
  • IMG-20200414-WA0038
    Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
Previous Post

Hakim Tipikor Minta Jaksa Tidak Tebang Pilih Dan Usut Tuntas Penerima Potongan Insentif BPPKAD.

Next Post

PT PWU Jatim Butuh Suntikan Modal Rp 150 Miliar

admin

admin

RelatedPosts

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub
POLITIK

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

by Rofik hardian
29/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-7 melalui Musdalub. Sekretaris Jenderal DPP Partai...

Read moreDetails
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

28/08/2026

Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

28/08/2026

Muktamar NU Digelar di Jombang Dihadiri AMY, Ketua PKS Jatim Sebut Kekuatan Penting Bangsa

28/08/2026

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

27/08/2026
Next Post
PT PWU Jatim Butuh Suntikan Modal Rp 150 Miliar

PT PWU Jatim Butuh Suntikan Modal Rp 150 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

29/08/2026
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.