• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Hiu Kok Ming saat sidang di PN Surabaya

Terdakwa Hiu Kok Ming saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Hiu Kok Ming, terdakwa dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah di Bekasi, akhirnya divonis selama tiga tahun penjara, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/01/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana disebutkan terdakwa Hiu Kok Ming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hiu Kok Ming, selama tiga tahun penjara,”ucap Anne Rusiana.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,”sambungnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar dan Nurlaela dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sepuluh bulan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Hiu Kok Ming langsung mengajukan banding. “Banding pak hakim,”tukas Hiu Kok Ming.

Diketahui, Perkara ini terjadi ketika terdakwa Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 hektar kepada saksi pelapor Widjijono Nurhadi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di Bekasi tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN.

Related Posts:

  • terdakwa
    Terbukti Lakukan Penipuan, Bos CV UBK Divonis 30…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • tipu
    Calo CPNS Divonis 2 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Previous Post

Gelar Silahturahmi Berbagai Ormas, Ketua DPRD Sepakat “Jogo Suroboyo”

Next Post

Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 980 Perkara

admin

admin

RelatedPosts

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan
JAWA TIMUR

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan

by M Rohim
30/06/2026
0

GRESIK I bidik.news – Tata kelola lingkungan berbasis data dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menentukan daya saing kawasan...

Read moreDetails
Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

30/06/2026
Mantan Sekda Guntur Priambodo Merajut Silaturahmi Bersama DPD PAN Banyuwangi

Mantan Sekda Guntur Priambodo Merajut Silaturahmi Bersama DPD PAN Banyuwangi

30/06/2026

Mahasiswa HTN Unej Belajar Proses Pembentukan Perda ke DPRD Jatim

29/06/2026

YLBH Fajar Trilaksana Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis di Perayaan Rekor Dunia Nasi Krawu Gresik

29/06/2026

Banyuwangi Berpotensi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan BMX Asia

28/06/2026
Next Post
Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 980 Perkara

Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 980 Perkara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan

30/06/2026
Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

30/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.