• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mucikari Karaoke D’Berry Divonis 10 Bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa Dwi Meliadani saat sidang teleconference di PN Surabaya .(Jak)

Foto : Terdakwa Dwi Meliadani saat sidang teleconference di PN Surabaya .(Jak)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Dwi Meliadani alias Mami Lia, terdakwa dalam kasus mucikari di rumah karaoke D’Berry, saat menjalani sidang dengan agenda putusan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Dwi Meliadani alias Mami Lia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Meliadani selama 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”ucap ketua majelis hakim Eko Agus Susanto saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Selasa (14/04/2020).

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim dan Ronni Bahmari, Penasehat Hukum terdakwa, sama-sama menyatakan terima.

Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti memfasilitasi dua ladies companion (LC) untuk berhubungan seksual dengan pelanggannya di dalam ruang karaoke D’Berry. Padahal sebagai seorang mami, terdakwa hanya bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi.

Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa telah berbuat di luar tanggungjawabnya. Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke. Terdakwa ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan seksual dengan pelanggan.

Terdakwa mengaku bahwa hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya. Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke. Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.

Related Posts:

  • IMG-20200407-WA0039
    Dituntut 1 Tahun, Mucikari D'Berry Minta Keringanan
  • IMG-20200409-WA0027
    Dituntut 10 Bulan, Bos Karaoke Rasa Sayang "Cuma"…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • IMG-20200318-WA0034
    Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7…
Previous Post

Napi Yang Ulangi Tindak Pidana Saat Corona, Bakal Dihukum Berat

Next Post

Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik

Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.