• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituntut 3,5 Tahun, Hakim Vonis Bandar Pil Koplo Selama Enam Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Abd Majid Saat Sidang di PN Surabaya

Terdakwa Abd Majid Saat Sidang di PN Surabaya

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Abd Majid, 20, terdakwa dalam perkara tindak pidana kesehatan, karena menguasai pil LL sebanyak 30.000 butir, akhirnya di vonis oleh majelis hakim dengan pidana selama enam tahun penjara, ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/02/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony menyebutkan, bahwa terdakwa Abd Majid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa ijin menguasai pil double LL sebanyak 30 ribu butir.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Abd Majid telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara,”ucap hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidiair tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,”kata hakim Johanis.

Atas putusan tersebut, terdakwa Abd Majid menyatakan pikir pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno. “Pikir pikir pak hakim,” ujar terdakwa Abd Majid.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp 2 juta subsidiair 2 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat terdakwa melakukan penjualan (mengedarkan) pil double L di berbagai wilayah Jawa Timur seperti Batu, Malang, Mojokerto, dan Sidoarjo.

Kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Roni Kristiawan dan saksi Eko Pendik yang merupakan petugas kepolisian di Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Sebelumnya mereka mendapatkan informasi tentang adanya penyaalagunaan Pil dobel L yang dilakukan  terdakwa.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 30 bungkus plastik, berisikan 30 ribu butir yang berada didalam mobil Toyota Avansa NoPol W-1524-RT yang merupakan mobil sewaan beserta sopirnya saksi Sawung Ajhi Bhawono. Menurut pengakuan terdakwa, ia mendapatkan Pil dobel L tersebut dari Joko (DPO).

Related Posts:

  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20191023-WA0080
    Simpan Sabu 3,98 Gram , Warga Sidosermo Divonis 6 Tahun
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • bandar
    Bandar Pil Double L Divonis 20 Bulan Penjara
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
Previous Post

Pilwali Surabaya, PDIP Masih Godok Calon

Next Post

Kominfo Jember Bangun Sinergi dengan Awak Media

admin

admin

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
Kominfo Jember Bangun Sinergi dengan Awak Media

Kominfo Jember Bangun Sinergi dengan Awak Media

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.