• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima Bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa Syamsul Arifin saat sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya. (Jak)

Foto : Terdakwa Syamsul Arifin saat sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya. (Jak)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Syamsul Arifin, terdakwa dalam kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Kamis (30/1/2020).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Johanis Hehamony menyatakan, bahwa terdakwa Syamsul Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Johanis saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Syamsul Arifin sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

“Menghukum terdakwa Syamsul Arifin membayar denda sebesar Rp1 juta subsidiair satu bulan kurungan,”imbuh Johanis.

Meski telah dijatuhi hukuman Syamsul yang juga merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dinyatakan langsung bebas, karena sudah menjalani masa tahanan sebelum dan selama proses sidang berlangsung.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan,” terangnya.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania serta Rista dari Kejati Jatim menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Syamsul menyatakan terima.”Terima pak hakim,”kata terdakwa Syamsul Arifin.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana selama delapan bulan penjara, dan pidana denda sebesar satu juta rupiah subsidiair satu bupan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Syamsul Arifin terbukti melanggar pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atas ucapan kata monyet yang dilontarkan terdakwa saat kerusuhan di AMP.

Related Posts:

  • susi
    Terbukti Bersalah, Mak Susi Akhirnya Dihukum 7 Bulan Penjara
  • divonis berat
    Dituntut 3,5 Tahun, Hakim Vonis Bandar Pil Koplo…
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • IMG-20200414-WA0038
    Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
Previous Post

Pemasangan Papan Hasil Putusan Perdata, Kuasa Hukum Bos ABR Klaim Asetnya telah Kembali

Next Post

Gubernur Khofifah Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Bondowoso.

admin

admin

RelatedPosts

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
JAWA TIMUR

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

by Nanang Firmansyah
05/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...

Read moreDetails
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Next Post
Gubernur Khofifah Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Bondowoso.

Gubernur Khofifah Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Bondowoso.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.