SIDOARJO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi potongan uang insentif pegawai di BPPKAD dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Senin (03/02/2019).
Pada sidang kali ini, JPU Pidsus Kejari telah memanggil 6 orang saksi, diantaranya, Kabid Anggaran, Mat Yazid, Kabid PBB Mustopa, Bendahara Pengeluaran, Sulis Widriyanti, Kabid Pajak Daerah lainnya, Farida Haznah Ma’ruf, Kabubsi Penyusunan Anggaran dan Pemerintahan lainnya, Heny Puspitasari dan Kasubsi bagian keuangan Rosyidin.
Keenam saksi diperiksa secara bersama-sama di depan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh I Wayan Sosiawan. Dalam keterangannya semua saksi mengatakan bahwa potongan jasa insentif itu sudah diberlakukan lama sejak kepala Kaban dipimpin oleh Yetty Sri Suparyati.
“Waktu kepala Kaban di pimpin oleh terdakwa teknis pemotongan berbeda. Awalnya dipotong secara tunai, sekarang dipotong secara non tunai, ” tegas saksi Mat Yazid saat memberikan keterangan diruang sidang.
Sementara itu, para Kabid dan Kasubag rela dan ihlas ketika jasa insentif pertriwulan sekali diterima itu dipotong untuk menutupi anggaran yang tidak backup oleh DIPA demi untuk kebersamaan.
“Kami tidak tahu kalau potongan itu untuk kebutuhan diluar internal. Kami tahunya ketika perkara ini diperiksa oleh kejaksaan,” tegas saksi Mustofa.
Ketika Jaksa Alifin mempertanyakan saksi bahwa potongan itu digunakan untuk kebutuhan lain, seperti halnya diberikan para pejabat, ajudan bupati dan wabup serta lainnya, saksi Mustopa menjawab Kecewa. Ungkapan Kekecewaan itupun diucapkan oleh 5 saksi lainnya. “Kami tahunya potongan itu buat kebutuhan internal bukan eksternal,” jelas saksi Mat Yazid.
Ke enam saksi juga tidak pernah ajak rapat atau bicara serta laporan pertanggung jawaban atas penggunaan potongan insentif pertriwulan sekali.
Sementara itu, saksi bendahara Penguaran Sulis Widriyanti mematahkan keterangan saksi Lilis selaku Sepri terdakwa pada keterangan minggu lalu. Dimana pada keterangan, Lilis mengatakan sisa uang potongan tersebut disimpan dibrangkas dan dipergunakan untuk kepentingan operasional kantor.
Menurut saksi Sulis, di BPPKAD cuma ada dua brangkas yakni brangkas uang penerimaan dan pengeluaran. “yang pegang kuncinya saya dan tidak pernah kunci dipegang oleh orang lain. Saya tidak pernah menerima sisa dana potongan dari saksi Lilis,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Majelis hakim meminta agar jaksa tidak tebang pilih. “Jika uang itu dinyatakan ilegal semua penerima harus diusut tuntas termasuk para karyawan THL dan lainnya,” tegasnya.
Sidang akhirnya ditunda Jumat besok dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Hariyadi mengatakan bahwa kegiatan pemotongan insentif ini berlansung sejak tahun 2010, seharusnya sejak saat itu dilakukan penyidikan siapa saja yg menerima uang. Kalau dianggap pemotongan uang itu ilegal, kenapa baru sekarang?. Tidak hanya itu, Jaksa harus bersikap adil harus mengusut semua orang yang terlibat dan yang menerima termasuk karyawan THL, Bagian kebersihan dan bagian cekker.
“Untuk perkara ini kami akan membuktikan dengan menghadirkan saksi ahli terkait status potongan uang insentif tanpa paksaan itu ilegal apa tidak. Saya yakin kalau uang tersebut bukan ilegal karena didapat dari kesepakatan bersama dan bukan uang negara,” jelasnya.











