SURABAYA|Santi Megawati warga Sidosermo, Wonocolo, Surabaya dan Fatkhul Hadi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp. 800 juta subsidaer 1 bulan penjara, karena terbukti memiliki sabu seberat 3,98 gram. Hal ini terungkap saat dua sejoli tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (23/10/2019).
Didalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony, dijelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua, telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Santi Megawati dan Fatkhul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) KUHP. Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsidaer 1 bulan,”ucap hakim Johanis saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari para terdakwa.
“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,”imbuh Johanis.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. “Terima pak hakim,”ujar JPU Suwarti dari Kejari Surabaya dan penasihat hukum terdakwa Patni.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Jambangan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa keduanya melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 42 poket sabu paket hemat siap edar, dengan berat netto 3,98 gram. (J4k)











