Surabaya – Surya Ido Septyawan (24), warga jalan Pogot, Surabaya, terdakwa kasus kepemilikan dua poket sabu seberat lebih kurang 0,62 gram mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (06/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Perak, mendakwa Surya Ido Septyawan telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dalam penjelasan jaksa, dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 0,29 gram dan 0,33 gram didapatkan terdakwa dari seseorang bernama Bambang (DPO) seharga Rp 150 ribu.
“9 Januari terdakwa membeli paketan sabu 0,29 seharga 150 rb yang dia ambil dijalan kapa baru gang 4 . 14 Januari terdakwa kembali membeli paketan sabu seberat kurang lebih 0.33 gram dengan harga yang sama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia saat membacakan dakwaannya.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat saksi Abdullah dan saksi Arfanda Satria Yudha selaku anggota Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Surya Ido Septyawan.
”Setelah digeledah ditemukan barang bukti dua poket sabu yang dengan berat kurang lebih 0,29 gram beserta plastiknya, 0.33 gram beserta plastiknya dan satu pipet kaca yand didalam terdapat sisa sabu seberat lebih kurang 1.66 gram,”tukas sksi
Atas dakwaan JPU, para terdakwa tidak membantahnya.
“Benar yang mulia,” jawab terdakwa
Pada agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Reskoba Polres Tanjung Perak yakni Abdullah
Dalam keterangannya, saksi petugas yang menangkapnya mengatakan, terdakwa ditangkap di Jalan Pogot 2 No.78, Surabaya.
“Kami menangkap terdakwa di Pogot, Surabaya, pak hakim, sebelum ditangkap sehari sebelumnya terdakwa sudah memakai sabu,” tukas saksi
Menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, barang itu ia dapatkan dari seorang yang bernama Bambang (DPO) di jalan kapas baru Gang 4 Surabaya.
“Kata terdakwa di dapet dari bambang yang diambilnya sendiri,” jelas saksi Abdullah
Saat sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa mengaku, sudah sering memakai sabu.
“Sering, sudah 3 tahun Pak Hakim.” Katanya.











