• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
JPU Duta Melia saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Kamis (06/05/2021)

JPU Duta Melia saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Kamis (06/05/2021)

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Surya Ido Septyawan (24), warga jalan Pogot, Surabaya, terdakwa kasus kepemilikan dua poket sabu seberat lebih kurang 0,62 gram mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (06/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Perak, mendakwa Surya Ido Septyawan telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dalam penjelasan jaksa, dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 0,29 gram dan 0,33 gram didapatkan terdakwa dari seseorang bernama Bambang (DPO) seharga Rp 150 ribu.

“9 Januari terdakwa membeli paketan sabu 0,29 seharga 150 rb yang dia ambil dijalan kapa baru gang 4 . 14 Januari terdakwa kembali membeli paketan sabu seberat kurang lebih 0.33 gram dengan harga yang sama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia saat membacakan dakwaannya.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat saksi Abdullah dan saksi Arfanda Satria Yudha selaku anggota Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Surya Ido Septyawan.

”Setelah digeledah ditemukan barang bukti dua poket sabu yang dengan berat kurang lebih 0,29 gram beserta plastiknya, 0.33 gram beserta plastiknya dan satu pipet kaca yand didalam terdapat sisa sabu seberat lebih kurang 1.66 gram,”tukas sksi

Atas dakwaan JPU, para terdakwa tidak membantahnya.

“Benar yang mulia,” jawab terdakwa

Pada agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Reskoba Polres Tanjung Perak yakni Abdullah

Dalam keterangannya, saksi petugas yang menangkapnya mengatakan, terdakwa ditangkap di Jalan Pogot 2 No.78, Surabaya.

“Kami menangkap terdakwa di Pogot, Surabaya, pak hakim, sebelum ditangkap sehari sebelumnya terdakwa sudah memakai sabu,” tukas saksi

Menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, barang itu ia dapatkan dari seorang yang bernama Bambang (DPO) di jalan kapas baru Gang 4 Surabaya.

“Kata terdakwa di dapet dari bambang yang diambilnya sendiri,” jelas saksi Abdullah

Saat sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa mengaku, sudah sering memakai sabu.

“Sering, sudah 3 tahun Pak Hakim.” Katanya.

Related Posts:

  • bandar narkoba
    Bandar Narkoba Asal Pogot Surabaya, Diancam 15 Tahun Penjara
  • terdakwa narkoba pamekasan
    Gustian Pramono, Pengedar Sabu Jaringan Lapas…
  • IMG-20220118-WA0037
    Edarkan Sabu Warga Sememi Surabaya Diadili
  • IMG-20220202-WA0050
    Miliki 5 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa
  • sidang sabu
    Simpan 4 Gram Sabu Siap Edar, Tueb Diadili
  • IMG-20220218-WA0128
    Edarkan SS, Warga Bendul Merisi Dituntut 5 Tahun 6…
Previous Post

Buya Muzamil : Pondok Pesantren Benteng Terkokoh NKRI

Next Post

Sibuk Menyiapkan APBD Jember, Hingga Lupa Hari Ulang Tahunnya

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates
JAWA TIMUR

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

by Eko Purwanto
10/06/2026
0

TULUNGAGUNG I bidik.news – Kehadiran Jembatan Garuda di Desa Kates, Kecamatan Kauman, membawa harapan baru bagi masyarakat setempat. Infrastruktur yang...

Read moreDetails
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026

Perda Pemberdayaan Petambak Garam di Gedok, Komisi D Ra Huda : Infrastruktur Ke Petambak Garam Harus Dibenahi

10/06/2026

Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Diana Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

09/06/2026

Tunggakan TPG Rp274 Miliar, Komisi E DPRD Jatim Siapkan Dua Skema Pencairan untuk 35 Ribu Guru

09/06/2026
Next Post
Sibuk Menyiapkan APBD Jember, Hingga Lupa Hari Ulang Tahunnya

Sibuk Menyiapkan APBD Jember, Hingga Lupa Hari Ulang Tahunnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

10/06/2026
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.