SURABAYA – Didakwa mengedarkan narkotika jenis SS, terdakwa Mahesa Risky warga Sememi Kecamatana Benowo, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/01/2022).
Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Suparlan didakwa dua pasal alternatif yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pada dakwaan diuraikan bahwa pada tanggal 03 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa ditangkap oleh
Maskori Hasan dan Munali keduanya petugas reskoba Polrestabes Surabaya dikawasan pinggir rel kereta api Sememi.
Saat ditangkap terdakwa Mahesa rencananya akan mengantar pesanan narkoba kepada pembelinya. Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika berupa 1 poket plastic klip sabu seberat 0,36 gram beserta plastiknya, satu HP OPPO, serta uang tunai Rp 400 ribu.
” Terdakwa tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima atau menjadi perantara serta memiliki dan menguasaia narkotika golonga I jenis SS,” terang Jaksa Febrian yang menggantikan Suparlan saat membacakan dakwaan. (pan)











