SURABAYA — Gustian Pramono Bin Sudarmadji terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 gram jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Pamekasan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/3)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Mauzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Gustian telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ,” kata JPU Ahmad Mauzakki.
Atas dakwaan JPU, penasihat hukum (PH) terdakwa Victor Sinaga menyatakan tidak keberatan jika sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Lanjut Yang Mulia,” ujar Victor Sinaga saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana
Menurut saksi, Heffy Arys anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa di lantai 2 kamar kos Jalan Bronggalan Surabaya,”Disitulah kami menemukan 19 poket sabu seberat kurang lebih 13 yang didapat dari Sam lapas Pamekasan,” jelas heffy
Ia menambahkan terdakwa sudah 4 kali melakukan transaksi,”Gustian Pramono mendapatkan keuntungan 500 ribu per gramnya,” kata heffy
Untuk diketahui Senin tanggal 23 November 2020 terdakwa sepakat membeli narkotika jenis sabu kepada Sam sebanyak satu bungkus plastik klip dengan berat kurang lebih 5 gram seharga Rp. 5.000.000 dengan cara diranjau dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Bank BCA an. Devi Rahmawati yang mana awalnya terdakwa menelepon Sam dengan mengatakan “saya mau beli sabu sebanyak 5 galon” lalu Sam mengatakan “iya, ada” harga Rp. 5.000.000 dan pembayaran setelah barang diterima.
Kurang lebih satu jam setengah terdakwa di telpon oleh seseorang dengan private number yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabu di depan Kedubes Amerika Citraland Surabaya dengan cara diranjau yang dibungkus plastik klip yang ada di dalam bungkus rokok gudang garam Surya.
kemudian narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh terdakwa kepada Ambon sebanyak du poket sabu masing-masing dengan harga Rp. 500.000 dan 300.000 pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 11.00 Wib dan pukul 15.00 Wib di depan Indomart Jalan Bronggalan Surabaya dan kepada Bagus sebanyak satu poket dengan harga Rp. 300.000 pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 08.30 Wib di depan Indomart Jalan Bronggalan Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 poket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 8,98 gram dengan bungkusnya.











