• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gustian Pramono, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Pamekasan Diadili

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Anggota Polrestabes Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi

Anggota Polrestabes Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA — Gustian Pramono Bin Sudarmadji terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 gram jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Pamekasan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/3)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Mauzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Gustian telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ,” kata JPU Ahmad Mauzakki.

Atas dakwaan JPU, penasihat hukum (PH) terdakwa Victor Sinaga menyatakan tidak keberatan jika sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

“Lanjut Yang Mulia,” ujar Victor Sinaga saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana

Menurut saksi, Heffy Arys anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa di lantai 2 kamar kos Jalan Bronggalan Surabaya,”Disitulah kami menemukan 19 poket sabu seberat kurang lebih 13 yang didapat dari Sam lapas Pamekasan,” jelas heffy

Ia menambahkan terdakwa sudah 4 kali melakukan transaksi,”Gustian Pramono mendapatkan keuntungan 500 ribu per gramnya,” kata heffy

Untuk diketahui Senin tanggal 23 November 2020 terdakwa sepakat membeli narkotika jenis sabu kepada Sam sebanyak satu bungkus plastik klip dengan berat kurang lebih 5 gram seharga Rp. 5.000.000 dengan cara diranjau dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Bank BCA an. Devi Rahmawati yang mana awalnya terdakwa menelepon Sam dengan mengatakan “saya mau beli sabu sebanyak 5 galon” lalu Sam mengatakan “iya, ada” harga Rp. 5.000.000 dan pembayaran setelah barang diterima.

Kurang lebih satu jam setengah terdakwa di telpon oleh seseorang dengan private number yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabu di depan Kedubes Amerika Citraland Surabaya dengan cara diranjau yang dibungkus plastik klip yang ada di dalam bungkus rokok gudang garam Surya.

kemudian narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh terdakwa kepada Ambon sebanyak du poket sabu masing-masing dengan harga Rp. 500.000 dan 300.000 pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 11.00 Wib dan pukul 15.00 Wib di depan Indomart Jalan Bronggalan Surabaya dan kepada Bagus sebanyak satu poket dengan harga Rp. 300.000 pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 08.30 Wib di depan Indomart Jalan Bronggalan Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 poket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 8,98 gram dengan bungkusnya.

Related Posts:

  • bede
    Jaringan Bede Sabu 14 Kg Diadili
  • sidang sabu
    Simpan 4 Gram Sabu Siap Edar, Tueb Diadili
  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
  • IMG-20200414-WA0027
    Kakak Adik Jadi Kurir Sabu 8 Kg Mulai Diadili
  • IMG-20220118-WA0037
    Edarkan Sabu Warga Sememi Surabaya Diadili
  • terdakwa
    Pengedar Narkoba Asal Kedondong Surabaya Mulai Diadili
Previous Post

BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Terus Berinovasi Digitalisasi 

Next Post

SBI Optimis dan Terus Membangun Perubahan di Tengah Pandemi

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
SBI Optimis dan Terus Membangun Perubahan di Tengah Pandemi

SBI Optimis dan Terus Membangun Perubahan di Tengah Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.