• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Edarkan SS, Warga Bendul Merisi Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Topan by Topan
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
JPU dari Kejari Tanjung Perak saat membacakan tuntutan

JPU dari Kejari Tanjung Perak saat membacakan tuntutan

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram kembali digelar di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan, Kamis (17/02/2022).

JPU Duta Mellia dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa Yorlando Bima Kirana warga Bendul Merisi gang 1 Selatan Surabaya dengan tuntutan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 1,2 milyar subidair satu tahun kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual, membeli dan menjadi perantara narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar pasal114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” tegas Jaksa pengaganti Ugi saat membacakan tuntutan.

Pada tuntutan juga diuraikan, BB berupa SS seberat 0,24 gram akan disita untuk negara dan dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Yorlando Bima Kirana akan mengajukan pembelaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya minggu depan.

Seperti diberitakan, terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Nopember 2021 pukul 13.30 WIB  datang ke kost-kostan saudara Ardian (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.300.000.

Selanjutnya, terdakwa membagi poket tersebut lalu dijual pada Khusnul (DPO) seharga Rp. 200 ribu. Sebelum terjadi transaksi petugas dari Polres Tanjung Perak berhasil menangkap terdakwa. (pan)

Related Posts:

  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • IMG-20220513-WA0009
    Edarkan 24 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa.
  • WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
    WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
Previous Post

500 Pelajar Sudah Mendaftar Lewat Jalur Golden Ticket Unair

Next Post

Banyuwangi Galakkan Gerakan Sungai Bebas Sampah Melalui Festival Kali Bersih

Topan

Topan

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Banyuwangi Galakkan Gerakan Sungai Bebas Sampah Melalui Festival Kali Bersih

Banyuwangi Galakkan Gerakan Sungai Bebas Sampah Melalui Festival Kali Bersih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.