SURABAYA l bidik.news – Hak kesejahteraan puluhan ribu guru di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang di dalamnya meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025 hingga kini belum terbayarkan. Ironisnya, dari seluruh provinsi di Indonesia, Jawa Timur menjadi satu-satunya wilayah yang belum mencairkan hak para pendidik tersebut.
Merespons polemik ini, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, H.Puguh Wiji Pamungkas menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian penuh dan berkomitmen untuk segera menuntaskan persoalan yang menimpa para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

“Prinsipnya, kami di Komisi E berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini. Tadi kita sudah berdiskusi cukup lama, dan kita sepakat menyiapkan dua skema penyelesaian,” ujar Puguh Pamungkas usai hearing komisi E dengan para guru pada Selasa ( 9/6/2026).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini merinci, total anggaran yang dibutuhkan untuk melunasi tunggakan TPG ini mencapai Rp274 miliar. Dana tersebut merupakan hak dari sekitar 35.000 guru tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Jawa Timur. Masalah utama dari mandeknya pencairan ini adalah ketiadaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat untuk Jawa Timur terkait komponen tersebut.
Untuk mengurai kebuntuan, H.Puguh memaparkan dua skema strategis yang akan didorong oleh legislatif:
Karena TPG pada dasarnya bersumber dari dana transfer pusat, Komisi E akan berupaya menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah masih ada peluang untuk mendapatkan tambahan alokasi dana dari pusat guna menutupi kekurangan tersebut.
Jika skema pertama tidak memungkinkan, opsi kedua adalah menalangi pembayaran tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Namun, H.Puguh menekankan bahwa langkah ini memerlukan kehati-hatian secara regulasi.
“Jika diambilkan dari APBD, tentu butuh koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kita akan libatkan Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, dan instansi lainnya untuk mencari landasan hukumnya, karena sejatinya TPG itu bersumber dari pusat,” tegas H.Puguh asal Dapil Malang Raya.
Lebih lanjut, H.Puguh menyoroti dampak dari belum cairnya tunjangan ini terhadap kesejahteraan guru. Ia sangat memaklumi jika para guru saat ini mempermasalahkan hak mereka, mengingat provinsi lain telah menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Ini menjadi catatan serius untuk segera dituntaskan. Kita tahu guru adalah salah satu instrumen terpenting dalam penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur. Kalau kesejahteraan mereka tidak dituntaskan padahal hak mereka seperti TPG, THR, dan Gaji ke-13 sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah,tentu ini akan menjadi masalah besar bagi jalannya pendidikan kita,” tegasnya.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong untuk bergerak cepat merealisasikan salah satu dari dua skema tersebut agar hak puluhan ribu tenaga pendidik dapat segera dipenuhi,” pungkas H.Puguh. ( Rofik )











