Surabaya-Tueb Bin Samsuri, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 gram siap edar mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa tueb telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata JPU Ahmad Muzakki.
Pada agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan saksi penangkap anggota kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya yakni Bambang Agus T dan I Made Parnada Dharma.
Dalam keterangannya, saksi petugas Bambang Agus T dan I Made Parnada Dharma menerangkan, terdakwa Tueb ditangkap di Jl. Bratang Wetan Gg II No. 32 Surabaya.
“Kami menangkap terdakwa di Bratang, Surabaya, pak hakim,” kata saksi Bambang Agus T dan I Made Parnada Dharma
Menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, kata saksi Bambang Agus, barang itu ia dapatkan dari seorang yang bernama Alex (DPO).
“Kata terdakwa di dapet dari Alex yang diambilnya dengan cara diranjau di gerbang samping makam Ngagel Surabaya,” tukas saksi Bambang Agus T
Saat sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa, Tueb mengaku pernah mengedarkan sabu sebelumnya dan ia juga pernah divonis bersalah atas kasus judi.
“Pernah, Pak Hakim. Saya pernah dihukum terkait kasus perjudian, ini saya lakukan untuk biaya sekolah anak saya,” ujarnya.
Untuk diketahui pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sepakat membeli narkotika jenis sabu kepada Alek (DPO) sebanyak 4 gram dengan harga Rp. 850 ribu per gramnya.
Kemudian terdakwa terdakwa sepakat untuk menerima paket barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau sesuai dengan petunjuk Alex (DPO) yang diletakkan di gerbang makam ngangel Surabaya.
Setelah itu terdakwa kembali pulang lalu terdakwa membagi empat gram sabu tersebut menjadi 36 (tiga puluh enam) poket kecil, kemudian terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 200 ribu rupiah per poketnya dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 3.800.000.
Kemudian saksi Bambang Agus T dan I Made Parnada Dharma yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat
pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib melakukan penangkapan di tempat kost terdakwa Jl. Bratang Wetan Gg II No. 32 Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 4 gram.











