• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Simpan 4 Gram Sabu Siap Edar, Tueb Diadili

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Text Ft : Terdakwa Tueb saat sidang di PN Surabaya

Text Ft : Terdakwa Tueb saat sidang di PN Surabaya

 

Surabaya-Tueb Bin Samsuri, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 gram siap edar mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/4)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa tueb telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata JPU Ahmad Muzakki.

Pada agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan saksi penangkap anggota kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya yakni Bambang Agus T dan I Made Parnada Dharma.

Dalam keterangannya, saksi petugas Bambang Agus T dan I Made Parnada Dharma menerangkan, terdakwa Tueb ditangkap di Jl. Bratang Wetan Gg II No. 32 Surabaya.

“Kami menangkap terdakwa di Bratang, Surabaya, pak hakim,” kata saksi Bambang Agus T dan I Made Parnada Dharma

Menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, kata saksi Bambang Agus, barang itu ia dapatkan dari seorang yang bernama Alex (DPO).

“Kata terdakwa di dapet dari Alex yang diambilnya dengan cara diranjau di gerbang samping makam Ngagel Surabaya,” tukas saksi Bambang Agus T

Saat sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa, Tueb mengaku pernah mengedarkan sabu sebelumnya dan ia juga pernah divonis bersalah atas kasus judi.

“Pernah, Pak Hakim. Saya pernah dihukum terkait kasus perjudian, ini saya lakukan untuk biaya sekolah anak saya,” ujarnya.

Untuk diketahui pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sepakat membeli narkotika jenis sabu kepada Alek (DPO) sebanyak 4 gram dengan harga Rp. 850 ribu per gramnya.

Kemudian terdakwa terdakwa sepakat untuk menerima paket barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau sesuai dengan petunjuk Alex (DPO) yang diletakkan di gerbang makam ngangel Surabaya.

Setelah itu terdakwa kembali pulang lalu terdakwa membagi empat gram sabu tersebut menjadi 36 (tiga puluh enam) poket kecil, kemudian terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 200 ribu rupiah per poketnya dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 3.800.000.

Kemudian saksi Bambang Agus T dan I Made Parnada Dharma yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat
pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib melakukan penangkapan di tempat kost terdakwa Jl. Bratang Wetan Gg II No. 32 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 4 gram.

Related Posts:

  • terdakwa narkoba pamekasan
    Gustian Pramono, Pengedar Sabu Jaringan Lapas…
  • bede
    Jaringan Bede Sabu 14 Kg Diadili
  • terdakwa
    Pengedar Narkoba Asal Kedondong Surabaya Mulai Diadili
  • IMG-20200414-WA0027
    Kakak Adik Jadi Kurir Sabu 8 Kg Mulai Diadili
  • jak
    Dijerat Tiga Pasal, Dwi Erna Kristina Ditetapkan…
  • bandar narkoba
    Bandar Narkoba Asal Pogot Surabaya, Diancam 15 Tahun Penjara
Previous Post

Sinergi Antar Daerah Dorong Stabilitas Inflasi Nasional

Next Post

URC Satmata dari Komunitas Gojek Bagi Takjil

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara
EKBIS

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

by Rofik hardian
10/10/2026
0

BALIKPAPAN l bidik.news- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10)....

Read moreDetails
Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

10/10/2026
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

09/10/2026

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026

 Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah, RSPG Hadirkan Layanan Laparoskopi Minim Sayatan

09/10/2026

Manfaatkan Lahan Desa, BUMDes Golokan Kembangkan Wisata Petik Melon

09/10/2026
Next Post
URC Satmata dari Komunitas Gojek Bagi Takjil

URC Satmata dari Komunitas Gojek Bagi Takjil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

10/10/2026
Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

10/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.