• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Simpan Sabu di Kitab Suci Terdakwa Dituntut Delapan Tahun Penjara, PH Minta Rehabilitas

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Saat terdakwa di sidang Online di .PN.Surabaysa.(Riz)

Foto : Saat terdakwa di sidang Online di .PN.Surabaysa.(Riz)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA- Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik (45) terdakwa kasus yang menyimpan sabu didalam kitab suci sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut umum Kejari Tanjung Perak
Putu Eka Wisniawati, SH mengatakan, tuntutan selama delapan tahun dinyatakan
terdakwa Slamet Riyadi telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menyembunyikan sabu seberat 1,1 gram (3 poket) di dalam kitab suci Al-Quran.

Kronologisnya, terdakwa Slamet Riyadi membeli narkotika jenis sabu dari Haikal (DPO) sebanyak 3 gram dengan harga Rp. 3 juta.

Selanjutnya, Sabu tersebut dibagi menjadi 15 poket dan terjual sebanyak 12 poket dengan harga per poket Rp.200rbuan.

Apa yang telah dilakukan terdakwa Slamet Akhirnya tercium aparat kepolisian dan ditangkap pada Jum’at (26/6/2020).

Slamet ditangkap dirumahnya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima No. 18 Surabaya. Dari penangkapan Slamet petugas kepolisian mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 3 poket dengan berat 0,35 gram dan 0,40 gram beserta pembungkusnya ditemukan didalam kamar, diselipkan didalam Alquran.

Sementara Dari fakta jalannya persidangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, dalam nota pembelaannya (pledoi), Penasehat Hukum mendalilkan bahwa kliennya tersebut adalah pemakai. Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Esniawati selama 8 tahun penjara terhadap kliennya, ia merasa keberatan.

“Memohon agar terdakwa Slamet Riyadi dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di RS. Dr. Soetomo,” kata Umar, Kamis (3/12).

Atas pledoi PH terdakwa, JPU Eka yang diwakili oleh jaksa Hasan Tandilolo, menanggapinya dengan tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan Yang Mulia, kata Hasan.

Usai sidang, saat ditemui, Umar mengatakan hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu.

“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” pungkasnya.

Related Posts:

  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • bandar sabu
    Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
  • jual beli narkoba
    Perjualbelikan Narkoba Dituntut 8 tahun
  • WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
    WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
  • suasana sidang kurir sabu
    Kurir Sabu 10 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
  • IMG-20220218-WA0128
    Edarkan SS, Warga Bendul Merisi Dituntut 5 Tahun 6…
Previous Post

Kapolri Tegaskan Netralitas Anggota Polri Dalam Pilkada 2020

Next Post

Sinergi Bangun Optimisme akan Percepat Pemulihan Ekonomi Jatim 

admin

admin

RelatedPosts

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani
JAWA TIMUR

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani

by M Rohim
06/05/2026
0

GRESIK I bidik.news - Petrokimia Gresik kembali membuka program Beasiswa Petani Muda 2026 bagi 50 siswa kelas XI SMK Pertanian...

Read moreDetails
Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

Granat Aktif Ditemukan di Kebun Karet Glenmore, Polisi Sigap Jinakkan dan Amankan Lokasi

06/05/2026
Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

06/05/2026

Hentikan Ego Sektoral, Legislator PDIP Eko Yunianto Minta PJKA dan Pemprov Jatim Sinergi Amankan Perlintasan Rel

06/05/2026

Fraksi NasDem Dorong Pembenahan Kinerja BUMD Jatim, Soroti Tumpang Tindih Holding dan Anak Perusahaan

06/05/2026

Gresik Tegaskan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Bupati: Jangan Ada Titipan

06/05/2026
Next Post
Sinergi Bangun Optimisme akan Percepat Pemulihan Ekonomi Jatim 

Sinergi Bangun Optimisme akan Percepat Pemulihan Ekonomi Jatim 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani

06/05/2026
Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

Granat Aktif Ditemukan di Kebun Karet Glenmore, Polisi Sigap Jinakkan dan Amankan Lokasi

06/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.