• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Perjualbelikan Narkoba Dituntut 8 tahun

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : terdkawa saat sidang daring di PN Gresik.

Foto : terdkawa saat sidang daring di PN Gresik.

GRESIK – Terdakwa Deny Izha Mahadykha (20), warga Perumahan Kembangan Regency, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Gresik dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Chandrawati selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan, Selasa (07/7/2020).

Terdakwa dibuktikan oleh JPU telah memperjualbelikan jenis SS seberat 0,32 gram. Terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan, ” urainya.

Lebih lanjut diuraikan dalam tututan, perbuatan terdakwa telah memperjualkan narkotika jenis SS merupakan perbuatan yang merusak generasi muda dan perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah.

“Terdakwa juga pernah dipidana dalam perkara narkoba pada 2017. Sehingga terdakwa tidak menyesali perbuatanya,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap oleh Polres Gresik ketika membeli sabu seberat 0,32 gram di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik pada Pebruari 2020.

Related Posts:

  • suasana sidang ss di pn gresik
    Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik
  • suasana sidang ss
    Kuasai SS, Gadis Asal Semarang Dituntut 6 Tahun
  • IMG-20191128-WA0010
    Kuasai Sabu Dituntut 6 Tahun 6 Bulan
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • narkoba diganjar
    Kuasai Narkoba Diganjar 4 Tahun 6 Bulan
  • Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
    Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Previous Post

Tolak RUU HIP, DPRD Jatim Dilurug Ribuan Massa GAMIS

Next Post

HSBC Dukung Komitmen Negara ASEAN untuk Pemulihan Ekonomi 

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak
POLITIK

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

by Rofik hardian
09/10/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah secara...

Read moreDetails
Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026
 Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah, RSPG Hadirkan Layanan Laparoskopi Minim Sayatan

 Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah, RSPG Hadirkan Layanan Laparoskopi Minim Sayatan

09/10/2026

Manfaatkan Lahan Desa, BUMDes Golokan Kembangkan Wisata Petik Melon

09/10/2026

Terungkap Rekaman CCTV, Polisi Amankan Orang Tua Bayi yang Ditemukan di Kalibaru

09/10/2026

Jenguk Bayi yang ditemukan di Kalibaru, Kapolresta Banyuwangi Pastikan Perawatan dan Masa Depan Terlindungi

09/10/2026
Next Post
HSBC Dukung Komitmen Negara ASEAN untuk Pemulihan Ekonomi 

HSBC Dukung Komitmen Negara ASEAN untuk Pemulihan Ekonomi 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

09/10/2026
Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.