GRESIK I bidik.news – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi SPMB jenjang TK, SD, dan SMP negeri yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Selasa (5/5).
Acara ini dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, perwakilan DPRD, kepala perangkat daerah, pengawas sekolah, kepala sekolah negeri dan swasta, serta sejumlah pemangku kepentingan pendidikan.
Kegiatan ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen untuk mengawal pelaksanaan SPMB yang bersih dari praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar.
Dalam sambutannya, Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar agenda tahunan, melainkan pintu awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas.
“Kalau kita ingin memperbaiki kualitas pendidikan di Gresik, maka harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan adil, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola administrasi yang tertib di lingkungan sekolah. Menurutnya, administrasi yang baik menjadi langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, Gus Yani menegaskan larangan keras terhadap praktik titipan dalam proses penerimaan murid baru. Ia meminta seluruh jajaran pendidikan menjalankan mekanisme seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, tahun ini terdapat sejumlah pembaruan, di antaranya penerapan Personal Identification Number (PIN) bagi calon siswa SMP negeri sebagai alat validasi data.
Selain itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga mulai dimanfaatkan sebagai salah satu komponen seleksi pada jalur prestasi.
Adapun jalur penerimaan tetap meliputi domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk jenjang SD, kuota terdiri dari 75 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sedangkan jenjang SMP terdiri dari 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen jalur prestasi.
Khusus jalur prestasi SMP, kuota dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni nilai TKA, Tes Potensi Akademik (TPA), prestasi akademik dan non-akademik, serta tahfidz Al-Qur’an.
Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik, dengan tahapan verifikasi yang diperketat untuk memastikan keabsahan data pendaftar.
Melalui deklarasi ini, seluruh pihak berkomitmen menjalankan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, serta menjunjung tinggi prinsip anti suap, anti gratifikasi, dan anti pungutan liar.











