• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
[13:56, 11/9/2020] +62 812-2770-0909: Terdakwa Selamet Riyadi saat didampingi PH Fardiansyah.

[13:56, 11/9/2020] +62 812-2770-0909: Terdakwa Selamet Riyadi saat didampingi PH Fardiansyah.

SURABAYA – Selamet Riyadi (40), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 688 butir pil ekstasi, akhirnya divonis selama tahun penjara oleh majelis hakim sat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menyatakan terdakwa asal Sidoarjo tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Selamet Riyadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Ginting saat membacakan putusan di ruang Candra, Senin (09/10).

Selain hukuman badan, terdakwa Selamet Riyadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” imbuhnya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fardiansyah SH, dari LBH LACAK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menanggapinya dengan kata terima.

“Terima yang mulia,” ujar Fardiansyah.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut selama 13 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 1,5 miliar subsidiair 4 bulan kurungan oleh JPU dari Kejari Surabaya tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Bagong als Bapak (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Extacy dan jenis sabu serta Happy Five yang di ranjau di pinggir Jalan Kenjeran Surabaya sebanyak 2 kali.

Setelah terdakwa menerima Narkotika tersebut, kemudian terdakwa membawa ke tempat kos Dsn. Semaji Rt. 015 Rw. 004 Ds. Kemasan Kec. Krian Kab. Sidoarjo untuk dibagi dengan tujuan untuk dijual.

Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kosnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 250 gram, serbuk ekstasi 50,34 gram dan 688 butir pil ekstasi.

Related Posts:

  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • nar
    Kuasai 3 Jenis Narkoba Dan Timbangan, Steven…
Previous Post

Peringatan Maulid Nabi Bersama Anak Jalanan di Omah Dhuafa

Next Post

Transformasi Pendidikan, Digitalisasi & Kolaborasi di Era Pandemi

admin

admin

RelatedPosts

Pemkab Banyuwangi Siapkan Langkah Terintegrasi Berkelanjutan Tangani Sampah di Sungai Kalimati
BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Siapkan Langkah Terintegrasi Berkelanjutan Tangani Sampah di Sungai Kalimati

by Nanang Firmansyah
23/10/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Setelah sempat bersih melalui aksi kolaborasi Pemkab Banyuwangi, warga desa, Sungai Watch, dan berbagai pihak, sampah...

Read moreDetails
Rombongan Penari Korban Selamat KMP Batumandi Tiba di Banyuwangi, Siap Tampil di Gandrung Sewu 2026

Rombongan Penari Korban Selamat KMP Batumandi Tiba di Banyuwangi, Siap Tampil di Gandrung Sewu 2026

23/10/2026
Gus Qowim Jadi Inspektur Upacara Hari Santri Nasional 2026 di Uniska, Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Gus Qowim Jadi Inspektur Upacara Hari Santri Nasional 2026 di Uniska, Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

23/10/2026

DPW PKB Jatim Gelar Apel Hari Santri 2026

22/10/2026

Waspada Paparan Konten Kekerasan, Pemkab Gresik Gencarkan Edukasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

22/10/2026

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

22/10/2026
Next Post
Transformasi Pendidikan, Digitalisasi & Kolaborasi di Era Pandemi

Transformasi Pendidikan, Digitalisasi & Kolaborasi di Era Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Pemkab Banyuwangi Siapkan Langkah Terintegrasi Berkelanjutan Tangani Sampah di Sungai Kalimati

Pemkab Banyuwangi Siapkan Langkah Terintegrasi Berkelanjutan Tangani Sampah di Sungai Kalimati

23/10/2026
Rombongan Penari Korban Selamat KMP Batumandi Tiba di Banyuwangi, Siap Tampil di Gandrung Sewu 2026

Rombongan Penari Korban Selamat KMP Batumandi Tiba di Banyuwangi, Siap Tampil di Gandrung Sewu 2026

23/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.