• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang penipuan jual beli rumah, Notaris Eny Wahyuni Terancam Dipidanakan

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Text foto : Terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktafianus Albert Manopo saat menjalani sidang

Text foto : Terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktafianus Albert Manopo saat menjalani sidang

0
SHARES
406
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Sidang penipuan jual beli rumah dengan terdakwa Khilfatil Muna bersama Yano Oktafianus Albert Manopo kembali digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/5/2021).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana yakni, Maria Ulfa tetangga terdakwa maupun korban, Masrifah yang merupakan adik kandung Nasuchah dan Eni Wahyuni notaris yang terlibat dalam pengurusan akta jual beli dan pengurusan sertifikat rumah dan asistennya Luluk Anitasari.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, saksi Notaris Eny Wahyuni mengatakan Nasuchah dan Joy Sanjaya Tjwa datang ke kantornya untuk membuat akta ikatan jual beli.

Menurutnya, rumah itu sepakat dijual Nasuchah seharga Rp 200 juta kepada Joy Sanjaya Tjwa. Namun, Eny mengakui hanya membacakan isi Akta itu di hadapan Nasuchah saja dan tidak tidak dilakukan bersamaan.

“Memang saat itu Pak Joy ada, tapi sibuk lagi teleponan. Tanda tangannya tidak bersama-sama dan dilakukannya di ruangan belakang,” kata Notaris Eny.

Keterangan Notaris Eny Wahyuni ini langsung dibantah Nasuchah, ia mengatakan tidak ada Joy Sanjaya Tjwa di kantor Notaris tersebut yang ada hanya terdakwa Yano dan Khilfatil Muna, dia (Nasuchah) sama sekali tidak pernah menjual tanah dan rumahnya kepada siapapun.

“Tidak ada Joy di situ. Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun, apalagi menjualnya. Saya tidak pernah terima uang kok rumah saya diambil,” ucap Nasuchah.

Sementara dalam keterangan saksi kakak Nasuchah, Masrifah menjelaskan, Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah memang milik adiknya. Khilfatil memang sempat mengajak adiknya pergi ke Bank untuk meminjam dan mengagunkan SHM rumahnya.

Namun, bukannya ke Bank dalam perjalanan Khilfatil justru membawa Nasuchah ke kantor notaris Eny Wijaya di Kertajaya. Di sana Nasuchah diminta menyepakati dan menandatangani akta ikatan jual beli (IJB) atas tanah tersebut dengan Joy.

“Di kantor notaris itu sudah ada Yano. Notarisnya membacakan akta itu. Nasuchah terkejut dan marah. Bu Khil bilang itu seandainya saja tidak apa-apa. Nasuchah polos tidak tahu apa-apa ikut saja,” ungkap Masrifah.

“Adik Saya Nasuchah juga tidak menerima uang sepeser pun dari Joy ataupun dari Yano, apalagi dari terdakwa Khilfatil 200 juta, itu bohong,”tegasnya.

Selang beberapa hari kemudian Khilfatil mengajak Nasuchah yang ditemani Masrifah pergi ke pujasera di kawasan MERR untuk bertemu Yano. Ketika itu Yano menyatakan bahwa SHM rumah itu sudah beralih nama menjadi milik Joy Sanjaya bosnya.

“Yano minta Nasuchah membelinya Rp 800 juta jika ingin memilikinya lagi dalam waktu sepekan,”jelasnya lagi

Atas keterangan saksi Notaris Eny ini, hakim Yohanes menilai Notaris Eny sudah menyalahi prosedur karena sudah menerbitkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli nomor 27, Surat Kuasa Menjual nomor 28 dan Perjanjian Pengosongan Rumah nomor 29 dengan menyatakan bahwa Akta-Akta tersebut sebagai tanda terima sejumlah uang yang sah atau sebagai kwitansi. Padahal, untuk penjualan rumah tersebut Nasuchah tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Joy Sandjaya.

Terpisah, Rahardi, selaku kuasa hukum Nasuchah menyebut perlahan rekayasa penjualan rumah Kliennya kepada Joy Sandjaja Tjwa di Notaris Eny Wahyuni jalan Kertajaya IXC. No 40 Surabaya terungkap. Salah satunya pada saat penandatangan tidak ada yang namanya Joy, yang dikatakan pembeli itu tidak ada.

“Menurut keterangan prinsipal saya, apa yang dikatakan notaris banyak yang tidak benar. Karena memang faktanya pada saat penandatanganan tidak ada yang namanya Joy. Yang dikatakan pembeli itu tidak ada, yang ada hanya korban, ibu Nasuchah bersama suaminya dan notaris. Harinya pun berbeda,”ujarnya setelah selesai persidangan.

Faktanya, lanjut Rahardi kliennya korban Nasuchah tidak pernah ada niat menjual rumah kepada orang lain apalagi pada Joy yang katanya sebagai pembeli, yang benar adalah korban Nasuchah didatangi terdakwa Khilfatil Muna untuk dipinjam SHM rumah milik korban Nasuchah untuk diagunkan ke bank selam 4 bulan sebagai tambahan modal usaha.

“Eh…ternyata oleh Terdakwa Khilaftil bukannya diagunkan ke Bank, malah dijual ke orang lain yakni Joy. Terkait pembayaran yang dikatakan jual beli korban Nasuchah juga tidak pernah menerima uang sepeser pun baik dari Khilfatil Muna maupun Yano, apalagi Joy.”terangnya.

Terkait perkara pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, menggunakan surat palsu juga sudah kami laporkan pada Polda Jatim dan sedang berproses di Polrestabes Surabaya Unit V dengan Terlapor Joy dan Notaris Eny sesuai dengan No.LPB : 136/II/2018 / UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 2 Februari 2018.

“Pokoknya kalau memang tidak ada penyelesaian kekeluargaan dari Joy, kami akan tuntut dan bantu korban Nasuchah perjuangkan supaya haknya kembali baik pidana maupun perdata”pungkasnya.

Related Posts:

  • IMG-20220215-WA0074
    Saksi Sebut Terdakwa Bisa Berjalan dan Tidak Lumpuh
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
    Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
  • sidang tanah di gresik
    Ketiga Saksi Mengaku Tanahnya Sudah Dibayar
  • Saksi Korban Terkejut Ketika Tanah yang Dibelinya Dieksekusi Pengadilan
    Saksi Korban Terkejut Ketika Tanah yang Dibelinya…
  • IMG-20220222-WA0011
    Saksi Akui Terdakwa Belum Kembalikan Kerugian Korban
  • IMG-20220119-WA0032
    Dituntut Tinggi, Terdakwa Akan Laporkan Jaksa ke…
Previous Post

Bupati Maryoto Birowo Ikuti Peluncuran Program Literasi Digital Nasional Secara Virtual

Next Post

Ini Pernyataan Bupati Jember Menjelang Haul Akbar Habib Sholeh Tanggul

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta

by M Rohim
03/07/2026
0

GRESIK I bidik.news – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kecamatan...

Read moreDetails
Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

03/07/2026
YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

02/07/2026

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik, Selamatkan 10 Juta Anak Bangsa dan Cegah Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

02/07/2026

Pemerintah Pisah Jalur Logistik, Komisi D Martin Hamonangan : Cara Upaya Urai Kemacetan di Ketapang-Gilimanuk

02/07/2026

Januari-Juni 2026, Produksi Beras Banyuwangi Surplus 174 Ribu Ton

02/07/2026
Next Post
Ini Pernyataan Bupati Jember Menjelang Haul Akbar Habib Sholeh Tanggul

Ini Pernyataan Bupati Jember Menjelang Haul Akbar Habib Sholeh Tanggul

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta

03/07/2026
Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

03/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.