GRESIK I bidik.news – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3,37 ton kuncup bunga kanabinoid (cannabis buds) asal Thailand yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang rokok elektrik (vape). Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Keberhasilan tersebut dinilai tidak hanya menyelamatkan sekitar 10 juta anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, tetapi juga mencegah potensi kerugian ekonomi negara yang diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun.
Pengungkapan jaringan narkotika internasional itu merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Polda Jawa Timur.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan sindikat menggunakan modus baru dengan menyelundupkan kuncup bunga kanabinoid melalui jalur impor resmi. Barang haram tersebut diduga akan diproses menjadi bahan baku cairan rokok elektrik.
“Kita melihat dengan sangat jelas bahwa ancaman narkotika hari ini telah berubah menjadi kejahatan yang semakin canggih, semakin rapi, dan semakin berani. Para pelaku memanfaatkan celah perdagangan internasional, menyusup melalui jalur impor, dan membungkus kejahatan seolah-olah sebagai aktivitas ekonomi yang sah,” ujar Suyudi dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, kasus ini merupakan yang pertama di Indonesia terkait penyelundupan kuncup bunga kanabinoid dari Thailand melalui jalur impor resmi.
“Barang haram tersebut diselundupkan melalui tumpukan koper dan produk lateks yang dilengkapi dokumen kepabeanan sehingga tampak legal. Namun hari ini kita buktikan bahwa negara tidak tidur,” tegasnya.
Berdasarkan hasil intelijen, lanjut Suyudi, kuncup bunga kanabinoid tersebut akan digunakan sebagai bahan baku cairan rokok elektrik yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 12 orang terduga pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, petugas menyita empat kontainer berisi sekitar 3,37 ton narkotika.
“Dari penyitaan 3,37 ton ini terdapat ancaman terhadap jutaan anak bangsa. Pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 10 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah koper dan kardus berisi produk lateks yang ternyata menyembunyikan bungkusan plastik berlapis timah berisi bunga dan batang ganja.
Pendalaman melalui analisis teknologi informasi, dokumen pengiriman, serta berbagai petunjuk lainnya mengarah pada tujuan akhir pengiriman di sebuah gudang kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, tim gabungan menerapkan metode control delivery, yakni mengawasi distribusi barang hingga tiba di lokasi tujuan menggunakan dua truk. Operasi tersebut akhirnya berhasil mengungkap gudang penyimpanan narkotika beserta para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut. (him)











