• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Saksi Akui Terdakwa Belum Kembalikan Kerugian Korban

Topan by Topan
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Johan Wijaya kuasa hukun dari korban Nagasaki saat memberikan keterangan pers

Johan Wijaya kuasa hukun dari korban Nagasaki saat memberikan keterangan pers

SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 700 juta yang dilakukan mantan guru besar Unair Udin Panjaitan warga jln Dharma husada indah barat II Surabaya kembali digelar diruang Tirta 1, Senin (21/02/2022).

Kali ini sidang mengagendakan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak telah menghadirkan dua saksi diantaranya, Sutan Syahrir merupakan kakak ipar terdakwa dan saksi Yongky Kuspriyanto Wibowo selaku Lurah Kalijudan.

Pada keterangannya didepan Majelis hakim yang diketuai Darwanto, saksi Sutan Syahrir mengatakan bahwa tahan milik terdakwa legalitas tanahnya masih petok D.

“Tanah tersebut rencana akan dibeli Zainab Ernawati atas perintah bosnya. Surat-surat kepemilikan tanah milik terdakwa diserahkan ke Erna karena waktu itu terdakwa ada kegiatan ke Australia,” terang saksi Sutan Syahrir.

Saksi Akui Terdakwa Belum Kembalikan Kerugian Korban 1
Salah satu IJB antara terdakwa dan saksi korban yang sudah ditanda tangani bersama

Dijelaskan oleh saksi, saat terjadi Ikatan Perjanjian Jual Beli (IPJB) di kantor notaris Amrozi, ada saksi Willy dan saksi korban Nagasaki disusul saksi Erna dan teman-temannya.

“Tidak ada tanda tangan dalam bentuk apapun dikantor Notaris Amrozi, saya juga tidak tahu kalau Nagasaki menyerahkan uang ke Devi selaku menantu terdakwa,” tegasnya.

Saksi membenarkan adanya transaksi melalui transfer dari Nagasaki ke Devi sebanyak 2 kali yang pertama 205 juta dan kedua 95 juta. Saksi juga mengaku menerima uang 25 juta dari Erna lalu uang itu oleh Erna juga dibagi kepada makelar yang lainnya.

Majelis hakim menanyakan kepada Sutan, apakah uang Nagasaki sudah dikembalikan oleh terdakwa ?, oleh saksi dijawab belum dikembalikan.

Terpisah kuasa hukum korban, Johan Wiyaya mengatakan Keterangan saksi Sutan patut dipertanyakan faktanya. Padahal jelas IPJB itu sudah ada tanda tangan dan paraf perlembarnya.

Ditambahkannya, pada IPJB no 6 tanggal 26 Desember tahun 2018 sudah jelas bahwa yang bertanda tangan jual beli adalah terdakwa dengan Nagasaki, bukan terdakwa dengan Erna.

“Terdakwa saat ini terlalu diistimewakan oleh Majelis hakim dengan pertimbangan kemanusian yakni sudah tua dan sakit lumpuh. Padahal kami punya bukti video kalau terdakwa bisa berjalan sendiri, turun dari kursi rodanya dan berjalan ke toilet,” bebernya.

Pada perkara ini, kuasa hukum korban meminta Majelis hakim harus mengedepankan rasa keadilan. Yakni berani memutus maksimal dan melakuan penahanan pada terdakwa. Pasalnya, sampai saat ini terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian saksi korban. (pan)

Related Posts:

  • IMG-20211130-WA0085
    Korban Perumahan Fiktif Meminta Terdakwa Kembalikan Uang
  • IMG-20220215-WA0074
    Saksi Sebut Terdakwa Bisa Berjalan dan Tidak Lumpuh
  • IMG-20220131-WA0033
    Didakwa Penipuan, Kakek Berkursi Roda Diadili
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
    Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
  • Dituduh Berbuat Mesum, Nenek Ini Beri Bogeman Tetangga Sendiri
    Dituduh Berbuat Mesum, Nenek Ini Beri Bogeman…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
Previous Post

Ada Usulan Penambahan Fraksi dalam Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Banyuwangi

Next Post

AHY Dikenal Mahasiswa Paling Rajin Demi Siapkan SDM Unggul

Topan

Topan

RelatedPosts

Kades Menganti Klarifikasi Isu Pungutan Sound Horeg, Sebut Iuran Bersifat Sukarela
KABAR DESA

Kades Menganti Klarifikasi Isu Pungutan Sound Horeg, Sebut Iuran Bersifat Sukarela

by M Rohim
03/11/2026
0

GRESIK I bidik.news – Pemerintah Desa (Pemdes) Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, membantah kabar adanya dugaan pemaksaan iuran sebesar Rp1,5...

Read moreDetails
Gerai KDMP Pejangganan Segera Beroperasi, Siapkan Unit LPG hingga Pupuk

Gerai KDMP Pejangganan Segera Beroperasi, Siapkan Unit LPG hingga Pupuk

03/11/2026
Pemdes Kambingan Gandeng BNNK Gresik, Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalangan Pemuda

Pemdes Kambingan Gandeng BNNK Gresik, Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalangan Pemuda

03/11/2026

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dokter Agung Siap Kawal Percepatan Jalan Provinsi di Banyuwangi

03/11/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Apresiasi Bus Trans Jatim Resmi Operasi Koridor 2 Malang Raya

02/11/2026

Apresiasi Perhatian Komisi E DPRD Jatim, Anggaran Pos Mie Instan BPBD di RAPBD 2027 Masih Input Awal

02/11/2026
Next Post
AHY Dikenal Mahasiswa Paling Rajin Demi Siapkan SDM Unggul

AHY Dikenal Mahasiswa Paling Rajin Demi Siapkan SDM Unggul

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kades Menganti Klarifikasi Isu Pungutan Sound Horeg, Sebut Iuran Bersifat Sukarela

Kades Menganti Klarifikasi Isu Pungutan Sound Horeg, Sebut Iuran Bersifat Sukarela

03/11/2026
Gerai KDMP Pejangganan Segera Beroperasi, Siapkan Unit LPG hingga Pupuk

Gerai KDMP Pejangganan Segera Beroperasi, Siapkan Unit LPG hingga Pupuk

03/11/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.