GRESIK | BIDIKNEWS — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret caleg terpilih dari partai Nasdem, terdakwa Mahmud kembali digelar, Selasa (16/7).
Setelah lima saksi dihadirkan dalam sidang terdahulu termasuk saksi pelapor dari legal hukum PT. Bangun Sarana Baja (BSB), kali ini jaksa menghadirkan tiga orang saksi. Saksi tersebut dihadirkan terkait pemilik tanah yang sudah di beli dari saksi Kastar (orang kepercayaan terdakwa untuk mencarikan tanah)
Tiga orang saksi antara lain, Rosyidin, Muttawar dan Ihsan. Kedua saksi Rosyidin dan Muttawar di hadapan Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi membenarkan kalau tanahnya sudah di jual dan dibayar oleh saksi kastar. Sementara itu, saksi Muttawar mengaku tanahnya sudah dijual dan di bayar oleh tetangganya bernama Nuh. Namun, ketiga mengaku tidak mengenal sama sekali dengan terdakwa.
Rosidin, salah satu saksi mengaku dirinya hanya menjual tanah melalui Kastar. Semua surat yang diperlukan sudah disiapkan. Kemudian diserahkan ke notaris. “Pokoknya saya hanya jual yang penting sudah lunas. Itu saja. Yang lain tidak tahu,” katanya saat di persidangan.
Begitu juga dengan saksi yang lain. Mereka tidak berurusan langsung dengan terdakwa Mahmud. Untuk memastikan kebenarannya, hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi bertanya kepada Mahmud. “Benar yang mulia, saya tidak kenal sama saksi. Karena jual beli melalui Kastar, ” ungkap Mahmud.
Seperti diberitakan, Caleg terpilih dari Partai Nasdem tersebut dimeja hijaukan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB). Terdakwa diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. (him)










