BANYUWANGI – Sebanyak 23 adegan diperagakan Ali Heri Sanjaya (28), tersangka pembunuh sekaligus pembakar mayat Rosidah (17) dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (05/02/2020).
Rekonstruksi dilakukan sebagai tindaklanjut dari kasus pembunuhan dan pembakaran mayat di Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, dalam melakukan rekontruksi tersebut, terdampat 5 adegan tambahan, dari yang semula hanya 18 adegan, menjadi 23 adegan.
Ia menambahkan, lima adegan tambahan itu yaitu pelaku saat membeli bensin, kemudian memindahkan bensin dari botol kaca ke botol plastik. Kemudian, tersangka menuju TKP dan mengangkat korbannya ke tumpukan lanjaran bambu. Bensin yang sudah dibeli pelaku, disiramkan ke lanjaran bambu. Selanjutnya, pelaku membakar botol plastik bekas bensin dengan korek api, lalu dilemparkan ke tumpukan lanjaran bambu.

“Disini ada temuan baru, bahwasannya pelaku tergugah melakukan pembakaran terhadap korban setelah melihat tumpukan lanjaran untuk menghilangkan jejak,” ucap Kapolresta.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka lainnya yakni SAM (43) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. SAM diduga sebagai penadah sepeda motor milik korban. Sedangkan, tersangka SM (38) warga Desa Alas Malang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi sebagai penadah handphone milik korban.
“Keduanya adalah teman dekat tersangka AHS,” jelasnya.
Diketahui, tersangka AHS melakukan aksi pembunuhan yang sudah direncanakan seminggu sebelumnya terhadap rekan kerjanya itu lantaran sakit hati sering diejek oleh korban. Disisi lain, tersangka AHS menjual handphone dan motor korban lantaran dililit hutang.

Akibat perbuatannya, tersangka AHS dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup maksimal hukuman mati.











