• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Rekonstruksi Pembunuhan Rosidah, Terungkap Alasan Tersangka Lakukan Pembakaran

Suwari by Suwari
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka saat memperagakan minta diantarkan oleh korban

Tersangka saat memperagakan minta diantarkan oleh korban

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Sebanyak 23 adegan diperagakan Ali Heri Sanjaya (28), tersangka pembunuh sekaligus pembakar mayat Rosidah (17) dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (05/02/2020).

Rekonstruksi dilakukan sebagai tindaklanjut dari kasus pembunuhan dan pembakaran mayat di Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, dalam melakukan rekontruksi tersebut, terdampat 5 adegan tambahan, dari yang semula hanya 18 adegan, menjadi 23 adegan.

Ia menambahkan, lima adegan tambahan itu yaitu pelaku saat membeli bensin, kemudian memindahkan bensin dari botol kaca ke botol plastik. Kemudian, tersangka menuju TKP dan mengangkat korbannya ke tumpukan lanjaran bambu. Bensin yang sudah dibeli pelaku, disiramkan ke lanjaran bambu. Selanjutnya, pelaku membakar botol plastik bekas bensin dengan korek api, lalu dilemparkan ke tumpukan lanjaran bambu.

Rekonstruksi Pembunuhan Rosidah, Terungkap Alasan Tersangka Lakukan Pembakaran 1
Tersangka saat memperagakan adegan membopong mayat korban

“Disini ada temuan baru, bahwasannya pelaku tergugah melakukan pembakaran terhadap korban setelah melihat tumpukan lanjaran untuk menghilangkan jejak,” ucap Kapolresta.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka lainnya yakni SAM (43) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. SAM diduga sebagai penadah sepeda motor milik korban. Sedangkan, tersangka SM (38) warga Desa Alas Malang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi sebagai penadah handphone milik korban.

“Keduanya adalah teman dekat tersangka AHS,” jelasnya.

Diketahui, tersangka AHS melakukan aksi pembunuhan yang sudah direncanakan seminggu sebelumnya terhadap rekan kerjanya itu lantaran sakit hati sering diejek oleh korban. Disisi lain, tersangka AHS menjual handphone dan motor korban lantaran dililit hutang.

Rekonstruksi Pembunuhan Rosidah, Terungkap Alasan Tersangka Lakukan Pembakaran 2
Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat bertanya kepada tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka AHS dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup maksimal hukuman mati.

Related Posts:

  • warga
    Bule Asal Belanda Peragakan 15 Adegan Atas…
  • IMG-20220116-WA0000
    Polisi Rekonstruksi Kasus Penari Striptis di Kafe Banyuwangi
  • pembunuh mayat dibakar
    Pembunuh dan Pembakar mayat di Pondoknongko Dibekuk…
  • Rekonstruksi Pembunuhan Pembantu Menemukan Fakta Baru Begini Ceritanya
    Rekonstruksi Pembunuhan Pembantu Menemukan Fakta…
  • kapolrestabes Kombes Pol Rudi Setyawan didampingi Kasubaghumas Kompol Lily Djafar Saat Jumpa Pers
    Rekonstruksi Perawat Bejat Tertutup Untuk Media
  • up
    Upload Video Ciuman di Medsos Remaja di Banyuwangi…
Previous Post

Warga Ini Ajukan Permohonan Ganti Kelamin Laki-Laki ke PN Surabaya

Next Post

Terdakwa Pembakar Isteri, Diancam Pidana 10 Tahun Penjara

Suwari

Suwari

RelatedPosts

Dukung Emil Elistianto Dardak di Musda Demokrat VII , Indra Widya : Mas Emil Paling Cocok Pimpin Demokrat Jatim Kembali
POLITIK

Dukung Emil Elistianto Dardak di Musda Demokrat VII , Indra Widya : Mas Emil Paling Cocok Pimpin Demokrat Jatim Kembali

by Rofik hardian
22/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news- Keponakan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur,...

Read moreDetails
DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto Isyaratkan Dukungan Aklamasi Untuk Emil Elistianto Dardak Pada Musda VII

Dua Nama Masuk Verifikasi DPP, Dokter Agung Gaungkan 3S untuk Musda VII Demokrat Jatim

22/08/2026
DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto Isyaratkan Dukungan Aklamasi Untuk Emil Elistianto Dardak Pada Musda VII

DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto Isyaratkan Dukungan Aklamasi Untuk Emil Elistianto Dardak Pada Musda VII

22/08/2026

Atasi Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Pemkab dan KAI Siapkan Lahan untuk Kantong Parkir

22/08/2026

PKS Love Maulid Nabi, Dr.Puguh Wiji Pamungkas : Pentingnya Keteladanan Hadapi Krisis Sosial

22/08/2026

Solusi PAD Naik , Rasiyo Apresiasi Parkir Barcode Surabaya Jangan Sampai Tarif beratkan warga

22/08/2026
Next Post
Terdakwa Pembakar Isteri, Diancam Pidana  10 Tahun Penjara

Terdakwa Pembakar Isteri, Diancam Pidana 10 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Dukung Emil Elistianto Dardak di Musda Demokrat VII , Indra Widya : Mas Emil Paling Cocok Pimpin Demokrat Jatim Kembali

Dukung Emil Elistianto Dardak di Musda Demokrat VII , Indra Widya : Mas Emil Paling Cocok Pimpin Demokrat Jatim Kembali

22/08/2026
DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto Isyaratkan Dukungan Aklamasi Untuk Emil Elistianto Dardak Pada Musda VII

Dua Nama Masuk Verifikasi DPP, Dokter Agung Gaungkan 3S untuk Musda VII Demokrat Jatim

22/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.