SURABAYA l bidik.news– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Rasiyo, M.Si., memberikan sorotan positif terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mulai menertibkan sistem perparkiran melalui metode pembayaran digital atau barcode.
Kebijakan ini dinilai sangat penting untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata tata kelola juru parkir (jukir) di lapangan.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini mengungkapkan, keberadaan jukir yang tidak resmi atau liar selama ini membuat arus kas dari sektor retribusi parkir tidak terkontrol, sehingga potensi pendapatan daerah banyak yang menguap.
“Kejadian saat ini memang ada parkir yang tidak resmi. Hal ini membuat pemasukan tidak bisa dikontrol oleh pemerintah daerah, padahal retribusi parkir merupakan tambahan penting untuk PAD.
Melalui penertiban dengan sistem barcode, pendapatan tersebut akan masuk secara otomatis ke kas daerah dan petugasnya menjadi jelas terdata di masing-masing wilayah, seperti di kawasan Wonokromo hingga Bratang,” ujar Rasiyo pada Sabtu ( 22/8/2026 ).
Menurut Rasiyo, penertiban ini sejatinya tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga memihak pada kesejahteraan para jukir. Dengan status yang terdaftar secara resmi, para jukir dapat digaji atau menerima insentif langsung dari pemerintah, sehingga mereka memiliki kepastian pendapatan.
Menanggapi masih adanya gesekan di lapangan di mana masyarakat merasa tidak nyaman jika tidak memberikan uang tunai kepada jukir , Rasiyo menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif.
“Masyarakat harus mengerti ketentuannya. Membayar parkir tanpa menggunakan barcode di lokasi yang sudah ditentukan sebenarnya merupakan sebuah pelanggaran. Ini perlu diinformasikan secara terus-menerus agar tercipta win-win solution.
Masyarakat paham, dan pemerintah daerah mendapat kepastian pemasukan, terutama di tengah berkurangnya dana transfer keuangan daerah dari pusat,” jelasnya.
Pentingnya Stabilitas Tarif
Meski mendukung optimalisasi pendapatan, Rasiyo memberikan catatan tegas agar penerapan sistem baru ini tidak menjadi alasan untuk membebani masyarakat dengan kenaikan tarif yang tidak wajar.
“Asalkan yang paling penting adalah tidak memberatkan masyarakat. Misalnya, tarif parkir mobil yang biasanya Rp5.000, jangan sampai dinaikkan menjadi Rp10.000 karena hal itu justru akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat,” tegas mantan Sekda Jatim .
Lebih lanjut,Politisi Demokrat yang maju Dapil Surabaya ini juga menyoroti aspek hukum terkait tanggung jawab keamanan kendaraan. Ia mengingatkan kembali tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pengelola parkir harus bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan.
Dengan dilembagakannya sistem parkir di bawah Pemerintahan Kota Surabaya, maka otomatis pertanggungjawaban hukumnya menjadi lebih jelas.
“Ketika jukir itu sudah dibayar rutin, memakai atribut resmi seperti rompi, dan bekerja di bawah inisiatif kelembagaan Pemkot, maka mereka harus bertanggung jawab. Tidak boleh bertindak seenaknya. Jika ada kendaraan yang hilang, maka jukir dan secara kelembagaan Pemkot Surabaya harus turut bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut,” tutup Rasiyo Anggota Komisi E DPRD Jatim bidang Kesejahteraan rakyat .( Rofik )











