BANYUWANGI – Pembunuh sekaligus pembakar mayat perempuan di area kebun kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, akhirnya berhasil dibekuk Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi.
Tersangka berinisial AHS, merupakan warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro. AHS berhasil tangkap petugas di jalan setelah keluar dari sebuah hotel di Banyuwangi, Selasa (28/01/2020) sekitar jam 05.00 WIB pagi.
“Ternyata, korban dan tersangka ini sama-sama bekerja di warung milik P. Sutris,” ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/01/2020).
Menurut Arman, selama bekerja di warung, korban sering menghina tersangka dengan kata-kata ‘Gendut…Gendut, Boboho, Sumo’, ejekan itu di ucapkan korban di depan banyak orang.

“Dari penghinaan yang di ucapkan korban, tersangka sakit hati, lalu mencari kesempatan selama satu minggu, untuk menghabisi nyawa korban,” imbuh Arman.
Dijelaskannya, pada hari jumat tanggal 24 januari 2020, tepatnya jam 17.00 WIB, tersangka minta tolong kepada korban untuk di antarkan pulang kerumah orang tuanya.
Kemudian, tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, nopol P 2249 UH. Ditengah perjalanan, tersangka AHS meminta korban untuk menjoki sepeda motornya sampai di tempat kejadian.
“Saat ditempat kejadian, korban diminta tersangka turun dari sepeda motornya, lalu tersangka memukul korban dengan tangannya, kemudian dicekik hingga tak bernafas,” terangnya.
Lalu, lanjut Arman, tersangka pergi membeli bensin untuk keperluan membakar mayat korban, setelah dipastikan api menyala dan membesar, tersangka AHS meninggalkan korban serta membawa Hp dan sepeda motor milik koban.
Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor dan HP korban dijualnya di wilayah Situbondo. Untuk sepeda motornya dijual seharga 4 juta, sedangkan HP korban dijual seharga 1,25 juta.
“Uang dari hasil penjualan motor dan HP korban itu, dibawa pulang oleh tersangka kerumahnya, kemudian uang itu dipakai tersangka untuk menebus motornya yang digadaikan, setelah itu uang juga sempat dipakai belanja baju bersama istrinya,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.(swr)











