• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pembunuh dan Pembakar mayat di Pondoknongko Dibekuk Polisi, Motifnya Sakit Hati

Suwari by Suwari
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka AHS saat di Mapolresta Banyuwangi

Tersangka AHS saat di Mapolresta Banyuwangi

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Pembunuh sekaligus pembakar mayat perempuan di area kebun kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, akhirnya berhasil dibekuk Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi.

Tersangka berinisial AHS, merupakan warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro. AHS berhasil tangkap petugas di jalan setelah keluar dari sebuah hotel di Banyuwangi, Selasa (28/01/2020) sekitar jam 05.00 WIB pagi.

“Ternyata, korban dan tersangka ini sama-sama bekerja di warung milik P. Sutris,” ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/01/2020).

Menurut Arman, selama bekerja di warung, korban sering menghina tersangka dengan kata-kata ‘Gendut…Gendut, Boboho, Sumo’, ejekan itu di ucapkan korban di depan banyak orang.

Pembunuh dan Pembakar mayat di Pondoknongko Dibekuk Polisi, Motifnya Sakit Hati 1
Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menunjukkan barang bukti saat press conference.

“Dari penghinaan yang di ucapkan korban, tersangka sakit hati, lalu mencari kesempatan selama satu minggu, untuk menghabisi nyawa korban,” imbuh Arman.

Dijelaskannya, pada hari jumat tanggal 24 januari 2020, tepatnya jam 17.00 WIB, tersangka minta tolong kepada korban untuk di antarkan pulang kerumah orang tuanya.

Kemudian, tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, nopol P 2249 UH. Ditengah perjalanan, tersangka AHS meminta korban untuk menjoki sepeda motornya sampai di tempat kejadian.

“Saat ditempat kejadian, korban diminta tersangka turun dari sepeda motornya, lalu tersangka memukul korban dengan tangannya, kemudian dicekik hingga tak bernafas,” terangnya.

Lalu, lanjut Arman, tersangka pergi membeli bensin untuk keperluan membakar mayat korban, setelah dipastikan api menyala dan membesar, tersangka AHS meninggalkan korban serta membawa Hp dan sepeda motor milik koban.

Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor dan HP korban dijualnya di wilayah Situbondo. Untuk sepeda motornya dijual seharga 4 juta, sedangkan HP korban dijual seharga 1,25 juta.

“Uang dari hasil penjualan motor dan HP korban itu, dibawa pulang oleh tersangka kerumahnya, kemudian uang itu dipakai tersangka untuk menebus motornya yang digadaikan, setelah itu uang juga sempat dipakai belanja baju bersama istrinya,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.(swr)

Related Posts:

  • korban terbakar
    Terungkap Identitas Mayat yang Terbakar di Kebun Kelapa
  • pembunuhan2
    Rekonstruksi Pembunuhan Rosidah, Terungkap Alasan…
  • mayat terbakar di bwi
    Geger…Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Hangus…
  • PSX_20200217_184702
    Lagi, Pelaku Spesialis Illegal Logging di Banyuwangi…
  • IMG-20200117-WA0015
    Awal Tahun, Polresta Banyuwangi Ringkus 12 Tersangka…
  • ilegal
    Enam Pelaku Spesialis Illegal logging Diringkus…
Previous Post

Kuasa hukum Sekda Gresik Jamin Kliennya Tidak Akan Keluar Kota

Next Post

Gelar Silahturahmi Berbagai Ormas, Ketua DPRD Sepakat “Jogo Suroboyo”

Suwari

Suwari

RelatedPosts

Curi Motor di Banyuwangi, Dua Tersangka Ditangkap Tim URC Macan Blambangan di Grobogan
BANYUWANGI

Curi Motor di Banyuwangi, Dua Tersangka Ditangkap Tim URC Macan Blambangan di Grobogan

by Nanang Firmansyah
21/08/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran Polda Jateng berhasil meringkus...

Read moreDetails
DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan Bulat Dukung Emil Dardak di Musda VII

DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan Bulat Dukung Emil Dardak di Musda VII

21/08/2026
Pasar Djadoel Grissee #5 Hadirkan Nostalgia Kuliner Tradisional Gresik di Gressmall

Pasar Djadoel Grissee #5 Hadirkan Nostalgia Kuliner Tradisional Gresik di Gressmall

21/08/2026

Bamboo Gintangan Attraction, Parade Kostum Berornamen Bambu Desain Seniman dan Pengrajin Lokal

21/08/2026

Emil Maju Sebagai Calon Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Kembali , Lanjutkan !

21/08/2026

Direvitalisasi, Pemdes Kepatihan Sulap Gedung Serbaguna Jadi 10 Ruang Kelas untuk Siswa SDN 225 Gresik

20/08/2026
Next Post
Gelar Silahturahmi Berbagai Ormas, Ketua DPRD Sepakat “Jogo Suroboyo”

Gelar Silahturahmi Berbagai Ormas, Ketua DPRD Sepakat “Jogo Suroboyo”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Curi Motor di Banyuwangi, Dua Tersangka Ditangkap Tim URC Macan Blambangan di Grobogan

Curi Motor di Banyuwangi, Dua Tersangka Ditangkap Tim URC Macan Blambangan di Grobogan

21/08/2026
DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan Bulat Dukung Emil Dardak di Musda VII

DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan Bulat Dukung Emil Dardak di Musda VII

21/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.