BANYUWANGI – Seorang remaja asal Banyuwangi ditangkap jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi lantaran telah mengupload video adegan berciuman di media sosial.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, video tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan publik.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan mengerucut pada salah satu orang. Yakni remaja berinisial MR (20) asal Kecamatan Banyuwangi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku sengaja mengunggah dan memamerkan video adegan berciuman dengan pacarnya tersebut agar terkenal,” ungkap Arman saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (24/3/2020).
Selain itu, lanjut Arman, pihaknya berhasil mengungkap fakta lainnya, bahwa dua minggu sebelum mengunggah video tersebut ke media sosial, korban telah disetubuhi oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” pungkas Arman.











