GRESIK I bidik.news – Pemerintah Desa (Pemdes) Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, membantah kabar adanya dugaan pemaksaan iuran sebesar Rp1,5 juta per kepala keluarga (KK) kepada warga untuk membiayai kegiatan sound horeg dalam rangka Sedekah Bumi Desa Menganti.
Kepala Desa Menganti, Handoko, menegaskan penggalangan dana untuk kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela oleh kelompok pemuda di lingkungan masing-masing. Menurutnya, tidak ada instruksi maupun paksaan dari pemerintah desa ataupun panitia penyelenggara kepada warga untuk membayar iuran.
“Perlu saya luruskan, mengenai paksaan kepada warga untuk membayar itu tidak benar. Panitia tidak pernah memaksa warga membayar iuran untuk kegiatan sound horeg kemarin. Jadi, itu kabar hoaks,” ujar Handoko saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Isu dugaan pungutan tersebut sebelumnya mencuat melalui unggahan akun Threads @handiap_. Dalam unggahannya, pemilik akun mengaku mendengar keluhan warga Menganti melalui siaran Radio Suara Surabaya terkait dugaan permintaan iuran Rp1,5 juta per KK.
Dalam informasi yang beredar tersebut, warga disebut-sebut terancam dipersulit ketika mengurus bantuan maupun perizinan di tingkat desa apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran.
Namun, Handoko membantah adanya ancaman maupun kewajiban pembayaran tersebut. Ia menjelaskan, penggalangan dana dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kesediaan kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi.
Menurutnya, dari total 41 RT di Desa Menganti, sebanyak 20 RT tidak mengikuti kegiatan sound horeg. Sementara itu, dari 26 peserta kendaraan yang berpartisipasi, terdapat tiga peserta yang berasal dari kelompok pribadi.
“Tidak ada paksaan, kemarin itu dananya sukarela. Jadi, di Desa Menganti ini ada 41 RT, sedangkan yang tidak ikut itu ada 20 RT. Sementara dari 26 yang ikut kemarin, ada tiga yang pribadi, satu itu bahkan emak-emak. Mereka iuran masing-masing, sukarela,” terangnya.
Handoko mengaku keberatan dengan unggahan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pihak pemerintah desa bersama penyelenggara kegiatan bahkan tengah membahas kemungkinan menempuh jalur hukum atas informasi yang beredar tersebut.
“Kecewa pastinya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Ini kami bersama penyelenggara kegiatan sedang membahas untuk menempuh jalur hukum, karena itu sudah mencemarkan nama baik, perilaku tidak menyenangkan, dan sudah menyalahi Undang-Undang ITE,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kegiatan sound horeg tersebut merupakan bagian dari kirab budaya Sedekah Bumi Desa Menganti yang digelar pada Sabtu (31/10/2026) malam. Sebanyak 26 kendaraan sound bergerak dari kawasan Teraland menuju Lapangan Desa Menganti.
Rangkaian Sedekah Bumi sendiri telah dimulai sejak 24 Oktober 2026. Kegiatan diawali dengan khataman Al-Qur’an yang melibatkan tokoh agama dari tujuh dusun di Desa Menganti.
Selanjutnya, masyarakat menggelar tumpengan bersama dengan melibatkan 41 RT, 13 RW, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rangkaian kegiatan juga dimeriahkan dengan pertunjukan wayang kulit yang menghadirkan dalang Ki Suparno dari Gresik.
Pemdes Menganti berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait penyelenggaraan kegiatan Sedekah Bumi.











