• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya Rekayasa

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Henry Jocosity Gunawan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2017). Meski ditolak, tim kuasa hukum Henry tetap menilai kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry murni perdata dan rekayasa.

Penolakan eksepsi Henry dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh hakim Unggul di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2017). Eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Henry ditolak lantaran dianggap telah memasuki pokok perkara. “Menyatakan menolak eksepsi terdakwa,” ujar hakim Unggul.

Atas penolakan tersebut, hakim Unggul memerintahkan agar jaksa penuntut umum Ali Prakosa menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya di sidang selanjutnya. “Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” terangnya.

Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry mengaku siap melanjutkan sidang ke pembuktian. “Kami sudah siap untuk melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi di sidang selanjutnya,” tegasnya.

Menurut Sidik, sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry sebagai terdakwa seharusnya dihentikan lebih dulu, karena saat ini ada dua gugatan perdata yang terlebih dulu diajukan. “Prinsip keberatan (eksepsi) yang kami ajukan ini kan adalah soal alas kepastian hukum. Artinya bahwa yang kami ajukan itu adalah azas keadilan hukum. Untuk memperolah azas keadilan hukum, maka perlu ada kepastian hukum mengenai sifat perkara ini yang kami anggap merupakan perkara perdata. Bahkan perkara perdatanya sudah disidangkan,” tegasnya.

Alasan Sidik, diperlukannya kepastian hukum pada perkara Henry ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956. “Pada Perma itu sudah dijelaskan harus didahulukan perkara perdatanya dahulu. Hal itu dilakukan untuk menentukan kepastian hukum, seperti apa pidanya bisa jalan atau tidak,” jelas Sidik kepada wartawan.

Sidik juga menjelaskan perihal kondisi terbaru kesehatan Henry. Menurut Sidik, Henry masih memerlukan penanganan dokter atas sakit yang dideritanya. “Perawatannya harus continue. Tiap malam kan dia (Henry) harus mendapatkan suntik insulin,” pungkas Sidik.

Terpisah saat ditemui usai sidang, Henry menyebut bahwa kasus penggelapan yang menjeratnya merupakan rekayasa. “Ini semua rekayasa. Apa yang dituduhkan kepada saya tidak benar semua. Saya bahkan tidak kenal siapa itu Hermanto. Ini harus diluruskan, ” kata Henry.

Ia bahkan bersikeras tidak mengetahui soal riwayat jual beli tanah seluas 1.934 meter persegi di Claket Malang yang dibeli PT GBP pada tahun 2006 lalu. Hal ini yang menjabat sebagai direksi PT GBP bukan Henry J. Gunawan.

Karena itu, Henry mengira bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur sebelumnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung. Kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan. (eno)

Related Posts:

  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
    Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
  • Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
    Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
  • bass
    Hakim Tolak Eksepsi Bassist Boomerang
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Henry J Gunawan
    Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Henry J Gunawan
  • IMG-20180418-WA0006
    Vonis Henry J Gunawan Jaksa Pikir - pikir , Kuasa…
Tags: hendry j gunawanhenry j gunawansidang henry j gunawan
Previous Post

Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun, Istrinya Hanya Dituntut Setahun

Next Post

Saksi Blak-Blakan Soal Iuran Triwulan Komisi B DPRD Jatim

admin

admin

RelatedPosts

N.S Sujatmiko saat hadir sebagai saksi di PN Surabaya
HUKUM KRIMINAL

Rumah Henry J Gunawan Terancam Dieksekusi, Ini Alasannya

by admin
14/11/2019
0

SURABAYA - Belum kelar masalah hukum pidana yang dihadapi Henry J Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraini, yang saat ini sedang...

Read moreDetails
Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

11/11/2019
Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

11/11/2019

Ahli: Kasus Pidana Bisa Ditangguhkan, Apabila Sidang Perdata Masih Berjalan

03/01/2018

Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry

21/12/2017

Ada-Ada Saja Ulah Ahli Ini, Malah Minta Bayaran ke Pengacara Henry

13/12/2017
Next Post

Saksi Blak-Blakan Soal Iuran Triwulan Komisi B DPRD Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.